Bermodal Dokumen Kedaluwarsa, 7 Kapal Pukat Harimau Asal Tanjungbalai Asahan Sumut Nekat Curi Ikan di Perairan Riau

Bermodal Dokumen Kedaluwarsa, 7 Kapal Pukat Harimau Asal Tanjungbalai Asahan Sumut Nekat Curi Ikan di Perairan Riau
Kamis, 10 Juni 2021 17:44 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak tujuh yang dilarang karena merusak ekosistem laut. Penangkapan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dibantu Dinas. Tujuh kapal tersebut diketahui berasal dari Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Ketujuh kapal tersebut diamankan oleh kapal patroli milik KKP di Perairan Rohil. Mereka menggunakan peralatan yang dilarang," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman Kamis (10/6/2021), melansir Okezone.com.

Dia menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya selalu melakukan kerjasama dengan KKP dan juga Barkamla untuk mengatasi pencurian ikan di Perairan Riau. Selain itu, mereka juga membawa dokumen pencarian ikan yang sudah tidak berlaku. Untuk jumlah Anak Buah Kapal 12 orang. Hasil tangkapan 2 ton.

KM Sinar Terang 8, nakhoda Subakti ABK 11 orang dan hasil tangkapan 1 ton ikan. KM Bintang Cerah I , nakhoda Kamad, ABK 13 dan tangkapan 500 Kg. KM Sumber Rejeki 36, Nakhoda Erman, ABK 13 orang dan hasil tangkapan 1 ton.

Selanjutnya KM Mizi Jaya, nakhoda Mulyono, ABK 13 orang hasil tangkapan ikan 1,5 ton . KM Kota Nelayan,nakhoda Suryadi, ABK 11 orang dan hasil tangkapan 10 ton dan terakhir KM Bintang Anugrah nakhoda Susanto ABL 11 dan hasil tangkapan 3 ton ikan.

"Semua kapal dan awaknya dibawa ke Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," imbuhnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww