Seorang Terpidana Perkara Narkoba di Pekanbaru Bayar Denda Rp750 Juta

Seorang Terpidana Perkara Narkoba di Pekanbaru Bayar Denda Rp750 Juta
Selasa, 08 Juni 2021 15:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Terpidana narkoba bayar denda Rp750 juta dari total Rp 1 M ke Kejari Pekanbaru, Bisa Kurangi Masa Hukuman? Ini Kata Jaksa. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda Rp750 juta dari terpidana perkara narkotika bernama Leo Fernando (26). Ia dihukum kurungan penjara selama 4 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Uang ratusan juta rupiah dari terpidana itu, oleh jaksa disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Leo sendiri dibebankan untuk membayar denda total Rp1 miliar, dengan subsider 4 bulan penjara. Itu artinya, masih ada sisa Rp250 juta lagi yang belum dibayarkan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto menerangkan, pembayaran denda Rp750 juta dari terpidana, dilakukan pada Senin (7/6/2021) kemarin, melansir Tribunnews.com.

Pihak kerabat terpidana datang langsung ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk menyerahkan uang tersebut. Disinggung soal sisa uang denda sebesar Rp250 juta lagi, apakah artinya terpidana tetap menjalani kurungan subsider, Robi memberikan penjelasannya.

"Nanti itu ada hitung-hitungannya. Pihak Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) nanti itu (yang menentukan sisa hukuman denda)," bebernya.

Untuk diketahui, Leo ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakanbaru Kota pada Mei 2017 lalu. Dia ditangkap bersama seorang rekannya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Teladan, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru. Dari penguasaannya, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran sedang dan kecil yang berisikan sabu-sabu. Kemudian uang tunai, sebuah potongan pipet kecil, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam serta 1 unit handpone Samsung GT warna hitam. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww