Home > Berita > Umum

PTPN V Diadukan Petani ke KPK

PTPN V Diadukan Petani ke KPK

Tim SETARA Institute di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Selasa, 25 Mei 2021 20:45 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Perwakilan petani sawit Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau mengadukan PT Perkebunan Nusantara V ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Disna Riantina, Advokat Publik & Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria dari Setara Institute, pendamping para petani sawit itu membenarkan pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan oleh sejumlah pejabat di PTPN V.

“Kami mengadukan PTPN V terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap 2 hal ke KPK, yang pertama mengenai penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan negara untuk pembangunan lahan senilai 183 miliar, lalu yang kedua mengenai penyalahgunaan pengalihan lahan negara terhadap kebun inti yang di hibahkan petani untuk negara, namun hingga kini lahan tersebut dibiarkan dan tidak dibukukan menjadi kekayaan negara dengan jumlah kerugian negara senilai Rp134 miliar,” kata Disna saat dihubungi potretnews.com, Selasa (25/5/2021).

Setara Institute menduga bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi ketika PTPN V melakukan kerja sama dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) untuk membangun kebun plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) pada tahun 2003 lalu.

Selain dugaan korupsi pembangunan kebun, PTPN V juga dituding telah membiarkan asset Negara seluas 500 hektar tanah yang seharusnya menjadi kebun inti milik negara, tetapi diketahui telah beralih kepemilikan secara melawan hukum.

Kata Disna, 500 hektar tanah itu adalah hibah dari 4 suku Siak Hulu untuk Negara melalui PTPN V, namun diduga terlalaikan bahkan dialihkan dan tidak dibukukan oleh PTPN V atau tidak didaftarkan ke dalam aset negara.

Disna menyampaikan bahwa petani yang mereka dampingi tersebut merupakan anggota dari Kopsa M dan total petani yang merasa dirugikan oleh PTPN V ini berjumlah 997 orang. “Iya para petani tersebut termasuk dalam anggota dari Kopsa-M, dan total petani yang kami dampingi sebanyak 997 jiwa,” terangnya.

Kronologi

Pembangunan kebun seluas 4.000 hektar ini pertama kali dilakukan dengan biaya uang negara (PTPN V) melalui kredit ke Bank Agroniaga dan kredit ke Bank Mandiri. Lalu jika mengacu pada nilai nominal yang tertuang dalam Surat Pengakuan Utang berdasarkan Surat dari Bank Agroniaga No. 53/Dir.01-OL/XI/2005 tertanggal 17 November 2005, adalah Rp. 13.272.960.400. Artinya PTPN V dengan menggunakan uang Negara sebagaimana dimaksud telah membangun kebun terlebih dahulu, terbukti kebun dibangun dimulai tahun 2003, namun pengakuan utang terjadi di 2005.

Kemudian sejak tahun 2003-2013 sebelum di takeover ke Bank Mandiri bahwa pembangunan kebun plasma KKPA telah menggunakan uang Negara atau kekayaan Negara dalam bentuk modal awal pembangunan sebesar lebih kurang Rp79.000.000.000.

Jadi menurut Setara Institute, maka kerugian Negara yang ditimbulkan akibat tata kelola perkebunan yang tidak akuntabel ini berjumlah Rp79.000.000.000. Akibatnya kerugian tersebut kembali membengkak menjadi Rp83.000.000.000 melalui proses takeover oleh Bank Mandiri yang secara jelas menunjukkan adanya selisih sejumlah Rp4.000.000.000 tanpa kejelasan. Pada akhirnya kerugian ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2023 nanti, ketika masa kredit berakhir dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp182.980.600.000.

Terkait 500 hektar tanah yang seharusnya menjadi kebun inti milik Negara, berdasarkan kesimpulan Setara Institute menyatakan bahwa seharusnya negara melalui PTPN V memiliki kebun inti seluas 500 hektar yang diperoleh dari Kopsa-M. Akan tetapi yang terjadi, lahan tersebut malah terlalaikan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara, sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian Negara. Akibat tindakan ini negara dirugikan kurang lebih Rp134.000.000.000, yang dihitung dari harga lahan yang beralih dan penghasilan kebun selama 14 tahun.

Dengan demikian, pembiaran lahan dan kesengajaan tidak membukukan pemberian lahan kebun inti seluas 500 hektar oleh PTPN V, serta tata kelola biaya pembangunan kebun yang tidak akuntabel menimbulkan kerugian sebesar Rp134.000.000.000 ditambah Rp182.980.600.000 atau dengan total kerugian sebesar Rp316.980.600.000 (Tiga Ratus Enam Belas Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

“Iya betul, jadi bukan hanya perekonomian Negara saja yang dirugikan, namun juga perekonomian masyarakat atau petani,” ucapnya dengan nada kesal.

Menurut Disna, tata kelola keuangan pinjaman dari bank yang masuk melalui rekening PTPN V adalah masuk dalam rumpun keuangan negara, yang semestinya penggunaan dan pertanggungjawabannya tunduk pada hukum keuangan Negara dan hukum perikatan terkait dasar pengajuan pinjaman dan peruntukannya.

Selain itu, Setara Institute juga menduga PTPN V telah melakukan penggelembungan biaya pengelolaan kebun yang tidak wajar, yakni penggelembungan utang. Kemudian hal tersebut ditimpahkan kepada petani yang menjadi anggota koperasi. Modus yang dijalankannya sangat mungkin melibatkan oknum-oknum di Bank Agroniaga dan Bank Mandiri Cabang Palembang.

Beberapa tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tergambar pada unsur perbuatan hukum yang berupa kesengajaan dan kelalaian pada seluruh proses tata kelola biaya pembangunan kebun dan pemanfaatan lahan yang diserahkan oleh Kopsa-M.

Diketahui Setara Institute bersama perwakilan petani Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar telah melaporkan 3 pejabat PTPN V yaitu Imam Suroso yakni Direktur Utama PTPN V pada tahun 2002, lalu Marjan Usta selaku Direktur SDM PTPN V pada tahun 2002, kemudian Jatmiko Krisna Santosa yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PTPN V.

“Kami serahkan kepada KPK saja untuk menyelidiki persoalan ini, namun dugaan korupsi ini terjadi sejak kepemimpinan Marjan Usta,” pungkasnya. 

Berita ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dengan berbagai pihak. *** 

Kategori : Umum
wwwwww