Kejaksaan Tegaskan Penanganan Dugaan Korupsi Bansos Siak Terus Berjalan

Kejaksaan Tegaskan Penanganan Dugaan Korupsi Bansos Siak Terus Berjalan
Minggu, 23 Mei 2021 13:33 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Benarkah Jaksa lamban usut kasus dugaan korupsi bansos Siak? apa kendalanya? Ini uraian Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak, seperti tak ada perkembangan signifikan dan terkesan lamban.

Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini, sekarang sedang ditangani tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Namun sejak mulai ditangani pada pertengahan 2020 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Bahkan ada pula kabar yang beredar menyebutkan, jika penanganan kasus tersebut akan dihentikan. Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, tidak menampik jika penanganan kasus tersebut terkesan lamban. Karena menurutnya, penanganan kasus ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kendati begitu, ia membantah kalau pengusutan kasus tersebut akan dihentikan.

"Itu berita hoax, perlu diketahui bahwa dana bansos ini yang menerima banyak sekali sejak beberapa tahun. Jadi harus sabar," kata Raharjo didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021) petang, melansir Tribunnews.com.

Raharjo memaparkan, penyidik dalam hal ini sedang melakukan pendalaman dan penelusuran. Seperti contohnya terkait dana yang diterima oleh penerima. Penyidik perlu memastikan apakah betul dana itu sampai, dan apakah ada pemotongan atau tidak.

"Misalnya, si A terima Rp10 juta tapi kok rekeningnya masih dipegang seseorang. Harusnya bukunya ada di penerima, ada apa," terangnya.

"Apa terima Rp10 juta, kalau tidak utuh ke mana. Itu harus ditelusuri. Apa benar terima segitu," urai Asisten Intelijen Kejati Riau lagi.

Jaksa penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ekspos. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa. Jadi memang agak lambat," tutur Raharjo.

Ditanyai terkait target penyelesaian kasus ini, Raharjo tidak bisa memberikan kepastian. Karena banyaknya saksi yang berjumlah ribuan, diiringi dengan proses pengumpulan alat bukti yang juga sedang berjalan. Dijelaskan Raharjo, dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan kasus, penyidik harus mengumpulkan keterangan saksi, ketenangan ahli, surat, petunjuk.

"Paling tidak dikumpulkan, minimal ada dua (alat bukti) dulu dikumpul," tuturnya.

Setelah itu, baru dilakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan melibatkan lembaga audit seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ditegaskan Raharjo, pihaknya harus lebih cermat dalam penanganan kasus korupsi. Jangan sampai, langkah penetapan tersangka, justru digugat praperadilan ke pengadilan.

"Tren sekarang harus diwaspadai (seperti praperadilan), maka proses terkesan lambat. Kalau tidak ada praperadilan kan enak," ungkapnya.

Raharjo kembali menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi bansos Siak tetap berjalan, dan pemeriksaan saksi masih berlanjut.

"Pak Kajati pun meminta penyidikan dilakukan secara profesional dan dipercepat," tandasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa. Seperti Sekda Provinsi Riau nonaktif yang kini berstatus pesakitan dalam perkara korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, Yan Prana Jaya. Ia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis PMD Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Disinyalir dugaan rasuah terjadi pada saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak. Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp57,6 miliar.

Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. Komisi III DPR RI juga ikut menyoroti soal kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dari Fraksi PAN selaku ketua rombongan anggota dewan pusat, saat bertandang ke Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Sekitar 11 anggota Komisi III DPR RI ini, mengadakan pertemuan dengan jajaran Kejati Riau, Polda Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," kata Pangeran saat itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Siak, Riau
wwwwww