Sidang Lanjutan Gugatan PTPN V terhadap Masyarakat Pantairaja Kampar Dilakukan di Atas Lahan Sengketa

Sidang Lanjutan Gugatan PTPN V terhadap Masyarakat Pantairaja Kampar Dilakukan di Atas Lahan Sengketa

Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang, Riska Widiana di kebun PTPN V Seipagar, dan penasihat hukum dari masyarakat Desa Pantairaja yang sedang berkonflik dengan PTPN V.

Sabtu, 22 Mei 2021 08:26 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus gugatan PT Perkebunan Nusantara V terhadap sebagian masyarakat Desa Pantai Raja memasuki agenda sidang pembuktian setempat (PS), Jum’at (21/5/2021), pukul 10.13 WIB.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Riska Widiana selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.

Sebelum sidang dibuka, pihak penggugat (PTPN V) tampak memperlihatkan tata letak obyek yang disengketakan kepada majelis hakim.

“Kita dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang membuka persidangan atas perkara nomor 90 perdata gugatan tahun 2020 antara PTPN V sebagai penggugat berlawanan dengan Haji Bakhtiar dan kawan-kawan sebagai tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang, Riska Widiana saat membuka persidangan setempat, Jum’at (21/5) pagi.

Riska menjelaskan, tujuan dari PS tersebut adalah untuk memastikan dan melihat secara pasti bahwa memang benar ada obyek yang sedang diperkarakan.

“Kami dari majelis turun ke lapangan bukan untuk menentukan siapa yang menjadi pemilik sah dari objek perkara. Persidangan setempat ini masih dalam proses persidangan, bukan proses putusan,” terangnya

Berdasarkan pantauan potretnews.com, penasehat hukum diantara kedua belah pihak hadir dalam PS ini. Kemudian majelis hakim juga membawa pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kampar untuk mengukur dan memastikan tata letak obyek yang sedang diperkarakan.

Lalu persidangan ini juga diramaikan oleh masyarakat Desa Pantai Raja yang ingin melihat proses persidangan ini berjalan.

Dalam hal ini majelis hakim memeriksa 9 titik batas tata letak obyek dari penggugat. Sedangkan dari tergugat, majelis hakim memeriksa sebanyak 7 titik ditambah sisa kebun karet milik masyarakat yang masih ada didalam areal plasma PTPN V.

Namun, usai hakim menutup sidang PS dan ingin meninggalkan TKP, terlihat seorang wanita tua menghampiri ketua majelis hakim. Ia seakan-akan bermohon untuk dapat membantu permsalahan mereka antara PTPN V dengan masyarakat yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak selesai.

Lantas Ketua Majelis Hakim PN, Riska Widiana langsung menanggapi salah satu masyarakat tersebut. “Jadi giko mak, makonyo itu guna kami turun kemari, kan kami ala caliak ko daerah-daerahnya dima. Kan kalau proses persidangan itu kan harus diperiksa sadonyo, bisuak kan ado saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat, hadirkan lah saksi yang tahu sejarah soal ini,” ujar Riska dalam bahasa daerah kepada salah satu masyarakat tersebut.

Agenda persidangan akan dilanjutkan pada 2 Juni 2021 di PN Bangkinang, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Sebelumnya, pihak PTPN V menggugat ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp14 Miliar lebih. Hal ini dikarenakan masyarakat waktu itu melakukan aksi dengan cara mendirikan tenda didalam areal kebun PTPN V selama 23 hari.

Persoalan ini berawal karena bentuk kekecewaan masyarakat kepada PTPN V, lantaran tidak mau merealisasisakan ganti rugi lahan masyarakat yang tertuang dalam berita kesepakatan pada tahun 2019 dimediasi langsung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini yang membuat masyarakat akhirnya melakukan aksi, serta mendirikan tenda selama 23 hari pada tahun 2020 lalu. ***

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww