Home > Berita > Umum

Kejaksaan Bidik Pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern di Kuantan Singingi

Kejaksaan Bidik Pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern di Kuantan Singingi
Jum'at, 21 Mei 2021 14:51 WIB

TELUK KUANTAN, POTRETNEWS.com — Usut pengembangan korupsi Setda 2017 di Kuansing, Kejari kini incar pembangunan pasar ini. Pasar yang mana? Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing tinggal memeriksa satu satu saksi ahli lagi dalam kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.

Di satu sisi, Kejari Kuansing juga mengusut pembangunan pasar tradisional berbasis modern. Khusus untuk kasus korupsi korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, satu saksi ahli yang belum diperiksa yakni ahli keuangan dan perbendaharaan negara.

"Rencana pemeriksaan saksi ahli ini tanggal 27 Mei," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (21/5/2021).

Ada tiga saksi ahli dalam kasus ini. Dua saksi ahli lainnya yakni ahli hukum administrasi negara dan ahli perhitungan kerugian negara sudah diperiksa.

"Setelah semua ahli diperiksa maka penyidik akan melakukan ekspos perkara untuk menetapkan tersangka," kata Hadiman.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah memerikaa 37 saksi serta dua saksi ahli. Yang diperiksa di antaranya Bupati Kuansing saat ini Mursini, Wakil Bupati Halim, mantan Ketua DPRD Kuansing sekaligus bupati terpilih Andi Putra, dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014 -2019 yakni Musliadi dan Rosi Atali dan lainnya.

Untuk kasus ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima terdakwa. Kelima terdakwa divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman. Lima terpidana tersebut yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA).

M Saleh, mantan Kabag Umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Verdy Ananta, mantan bendahara pengeluaraan rutin. Hetty Herlina, mantan Kasubag Kepegawaian dan selaku PPTK. Serta Yuhendrizal, mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017. Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemerintah nondapertemen/luar negeri.

Rapat korlordinasi unsur muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir penyediaan makan dan minum (rutin). Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102, melansir Tribunnews.com.

Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga, terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516. Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan. Nah, Mursini sendiri dalam oleh beberapa saksi di persidangan disebut-sebut kecipratan aliran dana.

Begitu juga Halim namanya ada dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara. Andi Putra juga demikian. Begitu juga Musliadi dan Rosi Atali. Di persidangan untuk lima terpidana, Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi serta Rosi Atali membantah kecipratan aliran dana.

Pembangunan Pasar Modern Diusut

Kejaksaan juga mengusut pembangunan pasar tradisional berbasis modern. Bupati saat itu Sukarmis sudah diperiksa Kamis kemarin (20/5/2021). Begitu juga Andi Putra juga sudah diperiksa pada hari yang sama.

"Pemeriksaan kemarin khusus pasar modren. Pertanyaannya juga sesuai tupoksi mereka berdua," kata Hadiman SH, MH.

Untuk kasus pembangunan pasar tradisional berbasis modren, pihak kejaksaan sudah memeriksa 21 saksi. Pembangunan pasar tradisional berbasis modern sendiri dilakukan 2014 lalu. Saat itu anggaran pembangunan dialokasikan sebesar Rp 44 miliar. Pada 2015, kembali dianggarkan sebesar Rp 5 Miliar. Pihak ketiga dalam pembangunan pasar ini yakni PT Guna Karya Nusantara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww