Home > Berita > Umum

Ingin Lolos Lewat Pos Penyekatan di Riau? Begini Caranya

Ingin Lolos Lewat Pos Penyekatan di Riau? Begini Caranya
Senin, 17 Mei 2021 16:53 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Apa syarat agar bisa lewat posko penyekatan di Riau? Besok pemberlakuan masa pascapeniadaan mudik. Mulai Selasa (18/5/2021) besok, akan diberlakukan masa pasca peniadaan mudik. Fase ini akan berlangsung sampai 24 Mei 2021 mendatang.

Berbeda dari masa peniadaan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, pada masa pasca peniadaan mudik ini, masyarakat masih bisa melintas lewat posko penyekatan, namun dengan memperhatikan sejumlah persyaratan.Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, sesuai kebijakan pemerintah, maka peniadaan mudik dibagi menjadi 3 fase.

"Pertama pra peniadaan mudik yang berlangsung sampai tanggal 5 Mei 2021 kemarin. Lalu peniadaan mudik, mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021," katanya, Senin siang, melansir Tribunnews.com.

"Untuk peniadaan mudik hari ini terakhir. Besok sampai tanggal 24 Mei sudah masuk masa pasca peniadaan mudik. Hari ini masih kita lakukan peniadaan mudik dengan melarang kegiatan mudik," sambung dia.

Mulai Rabu besok diungkapkan Sunarto, jajaran kepolisian dibantu instansi terkait lainnya, akan melakukan antisipasi terhadap kemungkinan masyarakat yang datang dari luar kota, atau kembali ke daerah asal.

"Kita memperketat (pengawasan) di posko-posko penyekatan. Ini bukan pelarangan, tapi kita mengecek atau memeriksa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengendara yang akan melintas," sebutnya.

Adapun syarat atau ketentuan yang mesti dipenuhi itu disebutkan Kabid Humas, pengendara harus bisa menunjukkan surat tanda bebas Covid-19, baik dari metode rapid antigen atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Atau tes genose yang mereka lakukan sebelum perjalanan," ungkapnya.

Sementara itu dibeberkan Perwira Menengah (Pamen) berpangkat melati tiga ini, berdasarkan data sampai 16 Mei 2021, ada sekitar 30 ribu kendaraan yang sudah diperiksa selama masa peniadaan atau larangan mudik ini. Kendaraan yang diperiksa ini meliputi semua jenis. Mulai dari mobil roda 4, roda 6, bus, roda 2, dan lain-lain.

"Ada 18 ribu lebih kendaraan yang kita putar balik karena tidak sesuai aturan dan ketentuan. Kemudian ada 12 ribu yang bisa melanjutkan perjalanan," ulasnya.

Ia menambahkan, untuk angka kecelakaan lalu lintas tahun 2021 ini di Riau, mengalami penurunan 11 persen, yaitu 29 kasus. Angka ini menurun dari tahun 2020 lalu, yang mencapai 38 kasus. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww