Ibu Muda Selamat dari Pemerkosaan Lelaki yang Merampok Rumahnya karena Pelaku Lemah Syahwat

Ibu Muda Selamat dari Pemerkosaan Lelaki yang Merampok Rumahnya karena Pelaku Lemah Syahwat

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH ketika menggelar konfresi pers di Mapolres Muba.

Senin, 17 Mei 2021 11:12 WIB

MUBA, POTRETNEWS.com — Melihat istri korban yang dirampoknya, muncul niat pelaku untuk merudapaksanya. Namun aksi tersebut gagal dilakukan. Pria bernama Ardi (41) itu pun akhirnya ditangkap polisi lantaran merampok rumah. Korbannya adalah pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Tak hanya menguras harta, pelaku juga mencoba merudapaksa korbannya A (18), istri dari G. Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalu Kasat Reskim AKP Ali Rojikin,SH mengatakan, kejadian bermula Selasa (11/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB di rumah kebun karet Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Tersangka masuk ke rumah korban menggunakan tangga, naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan lalu masuk ke dalam rumah dan mematikan lampu.

"Kemudian tersangka membangunkan kedua korban pasutri tersebut dengan ucapan 'Hei Bangun', lalu mengancam menggunakan sebilah pisau sambil berkata 'Diam'," ujar Ali Rojikin, Minggu (16/5/21), melansir Tribunnews.com.

Kemudian tersangka mengikat kedua tangan dan kaki G dengan tali dan menutup mata dengan kain handuk. Tak hanya itu, tersangka juga mengikat tangan A dengan tali ke depan, menutup mata dan mulut dengan kain. Korban berusaha untuk berteriak , namun tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan berkata 'Diam Aku cuma ambil barang sama HP'. Kemudian tersangka memperkosa A.

"Sayangnya, saat hendak melancarkan aksinya, tersangka yang berada di bawah pengaruh sabu ini tak berhasil memperkosa korban lantaran lemah syahwat," ungkapnya.

Setelah selesai melakukan perbuatannya Tersangka mengambil 1 unit HP merk OPPO A12 warna biru,1 power bank merk IM warna abu-abu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

“Pada Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi tentang identitas dan keberadaan tersangka." "Selanjutnya Personil Polsek Babat Supat dan Tim Buser Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat melakukan penangkapan Tersangka di rumahnya di Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatam Babat Supat, Muba,” ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba guba dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan,”tegasnya.

Sementara itu, Ardi mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karenda desakan ekonomi sehingga masuk mencuri. Namun, melihat istri korban sehingga muncul niat ingin merudapaksa.

“Saya sudah buka bajunya pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi, lalu saya pergi,”ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww