Home > Berita > Umum

Oknum Camat Ketahuan Minta THR ke Bawahan, Setiap Kades Wajib Setor Rp1 Juta

Oknum Camat Ketahuan Minta THR ke Bawahan, Setiap Kades Wajib Setor Rp1 Juta
Sabtu, 15 Mei 2021 18:36 WIB

KEDIRI, POTRETNEWS.com — Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pun menemukan pungutan liar yang diduga dilakukan Camat Purwoasri itu. Mas Dhito, panggilan akrab Bupati Kediri Hanindhito, mengatakan informasi permintaan THR oleh Camat Purwoasri kepada Desa se-Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri diinformasikan masyarakat.

"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telepon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah telanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujar Mas Dhito, Sabtu (15/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.

"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.

Saat ini Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Mas Dhito juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.

Berikut kronologi lengkap kasus Camat Purwoasri yang melakukan pungutan liar untuk minta Tunjangan Hari Raya:

1. Pada tanggal 27 April 2021, Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan para kepala desa se-Kabupaten Kediri. Kemudian sebelum hari rapat dengan kepala desa, Camat Mudatsir menanyakan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari desa.

2. Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp.

3. Menindaklanjuti arahan Camat Purwoasri, kemudian salah satu perangkat desa yakni Bendahara Desa di Kecamatan Purwoasri, mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.

4. Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar 1 juta rupiah yang diserahkan kepada Camat Purwoasri. Dari sebelumnya permintaan dari camat Purwoasri, meminta sejumlah Rp 1,5 juta.

5. Selanjutnya Mas Dhito menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan oleh Camat Purwoasri.

6. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar Rp 15 juta.

7. Saat ini pihak yang bersangkutan sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

8. Untuk sanksi yang diberikan ini ada dua macam. Pertama untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah jabatan selama 3 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww