Warga yang Tiba di Pulau Jawa Wajib Karantina
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan para pelaku perjalanan arus balik mudik diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari pasca sampai di tempat tujuan. Dia menyebut hal itu dilakukan guna memastikan seluruh masyarakat yang kembali ke Pulau Jawa dalam keadaan sehat, sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kalau sampai mereka (pelaku perjalanan) sudah pergi dan kembali ada kewajiban melakukan karantina 5 x 24 jam," jelasnya pada konferensi pers daring, Kamis (13/5).Di kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut pemerintah akan memperketat penyeberangan di pelabuhan Bakauheni menuju Merak dan 21 titik rest area dan jalan tol utama menuju Pulau Jawa.Ia menyebut mulai 15 Mei nanti pemerintah mewajibkan para calon penyeberang kapal feri pelabuhan Bakauheni mengantongi dokumen tes kesehatan rapid Antigen negatif Covid-19. Ia menyebut aturan tambahan tersebut diambil karena melihat kenaikan kasus yang terjadi di Pulau Sumatra sejak April hingga Mei 2021.Satgas Covid-19 mencatat kontribusi kasus Covid-19 dari Sumatera mencapai 27,22 persen pada Mei 2021, angka ini naik drastis dari Januari lalu yang tidak sampai 20 persen kasus secara nasional.Akham Sophian

























