Buruh Tani Coba Nodai Gadis 16 Tahun setelah Ayah Korban yang Diajak Ngobrol sampai Pagi Terlelap di Depan Televisi

Buruh Tani Coba Nodai Gadis 16 Tahun setelah Ayah Korban yang Diajak Ngobrol sampai Pagi Terlelap di Depan Televisi
Selasa, 11 Mei 2021 17:10 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Sungguh kurang ajarnya pria tetangga ini. Duduk di rumah orang malah melakukan perbuatan tak terpuji. Kasus percobaan pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Diketahui korbannya seorang anak gadis berinisial SMM yang masih berusia 16 tahun.

Sedangkan pelakunya merupakan tetangga korban, NK. Pria berumur 30 tahun itu sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, keduanya bertetangga. Ketika itu, sekira Senin, 8 Maret 2021 dini hari pukul 03.00 WIB, pelaku NK bertamu ke rumah korban.

"Saat itu orangtua korban (ayah) membuka kan pintu dan pelaku mengobrol dengan orangtua korban," ujar Eko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 11 Mei 2021, melansir Tribunnews.com.

Pelaku bersama orangtua korban akrab mengobrol hingga pagi. Sekitar dua jam kemudian, pukul 05.00 WIB orangtua korban tertidur di depan televisi ruang tengah. Sementara, tambah dia, korban SMM tidur di kamar.

"Saat (orangtua tertidur) itu lah pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban," tutur Eko.

Pelaku NK kemudian melakukan percobaan rudapaksa terhadap korban. Korban yang kaget terbangun melakukan perlawanan. Ironinya, pelaku bereaksi dengan mencekik serta menindih badan korban. Lantas korban teriak meminta pertolongan dan pelaku melarikan diri. Seusai Berbuat Asusila, Pelaku Beri Korban Uang Rp 20 Ribu Lalu Diantar Pulang.

Pelaku tindak asusila terhadap anak sesama jenis, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghadiahi korban uang. Pelaku tindak asusila terhadap anak sesama jenis warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghadiahi korban uang. Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, setelah keinginannya tercapai, pelaku memberi korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan uang Rp 20 ribu.

"Setelah memberi uang Rp 20 ribu, kemudian korban diantar pulang oleh pelaku," ujar Hapran melalui Humas Polres Pringsewu, Senin, 15 Februari 2021.

Diketahui pelaku telah melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan memberi hadiah berupa uang.

Abadikan Pakai Kamera HP

Kurang lebih selama dua jam, pelaku dan korban asusila sesama jenis berada dalam salah satu kamar rumah warga di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan. Ternyata tidak melakukan kerokan sebagaimana alasan pelaku meminjam kamar terhadap seorang nenek di tempat itu, Na (75).

"Saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi justru membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila," ungkap Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Hapran mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diabadikan oleh pelaku dengan kamera handphone. Oleh karena itu, petugas juga mengamankan handphone beserta kotak dan charger sebagai barang bukti. Selain tikar warna merah, sebuah bantal warna merah dan sebuah selimut warna ungu.

Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sementara korbannya anak laki-laki berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Modus Pinjam Kamar

Pemilik rumah yang menjadi tempat mampir pelaku asusila terhadap anak sesama jenis, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tidak curiga dengan perangai pelaku. Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengungkapkan, bahwa pelaku Rohman meminjam kamar terhadap pemilik rumah, Nyonya Na (75) di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

"Pelaku meminjam kamar untuk kerokan, setelah itu pelaku mengajak korbannya masuk kamar dan menutup pintu kamar," ungkap Hapran melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.

Sementara itu, pemilik rumah tidak ada rasa curiga menonton televisi di ruang tengah yang berjarak lima meter dari kamar yang dipinjam pelaku. Diperkirakan, tambah Hapran, pelaku dan korban berada di dalam kamar itu selama dua jam.

Jemput Korban

Pelaku asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya. Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.

"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan. Selanjutnya mampir ke kediaman rekannya. Menurut Hapran, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di lokasi tersebut.

Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan, sungguh bejat perangai Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini. Pasalnya, pria dewasa tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. Diduga Rohman mempunyai kelainan seks sehingga menyukai sesama jenis. Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan. Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Cipadang. Atas laporan itu, kata Hapran, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan serangkaian penyelidikkan.

"Berdasar bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021, melansir Tribunnews.com.

Pelaku Rohman, imbuh Hapran, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB. Lantas pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww