Semula Dikira dari Kipas Angin, Suara Pretek-Pretek yang Didengar sang Anak Ternyata Kobaran Api, Pelakunya Mantan Suami

Semula Dikira dari Kipas Angin, Suara Pretek-Pretek yang Didengar sang Anak Ternyata Kobaran Api, Pelakunya Mantan Suami

Gambar hanya ilustrasi

Minggu, 09 Mei 2021 09:14 WIB

BANYUMAS, POTRETNEWS.com — Seorang pria di Jawa Tengah melakukan aksi nekat. Alhasil ia pun harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berinisial AH (62) ini ditangkap anggota Satuan Reserse Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Ia diduga secara sengaja membakar rumah mantan istrinya, Darkimah (49), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, AH diduga membakar rumah mantan istrinya, karena motif perebutan harta gono-gini.

"Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun permasalahan harta gono-gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban," kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (8/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Berry menjelaskan, peristiwa pembakaran itu terjadi, Kamis (6/5/2021) dini hari. Peristiwa itu kali pertama diketahui anak Darkimah, Dian (26) yang terbangun karena anaknya menangis.

"Dian mendengar suara pretek-pretek seperti ada sesuatu yang terbakar. Kemudian membangunkan ibunya, namun oleh ibunya dianggap suara kipas angin," ujar Berry.

Karena penasaran, Dian lantas melihat dari bawah pintu samping dan melihat ada cahaya warna merah. Kemudian Dian kembali memberitahukan ibunya dan bersama-sama mengecek ke depan rumah. Ternyata sudah ada kobaran api di teras yang sudah membumbung tinggi hingga ke atas rumah.

Beruntung, peristiwa itu diketahui warga, sehingga kobaran api dapat dipadamkan setelah 20 menit kemudian.

"Pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibeli di pom mini sebanyak 5 liter," kata Berry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww