LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi.

Sabtu, 08 Mei 2021 20:33 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut dipusatkan di Kantor LBH Jalan Kuda Laut nomor 21, Sukajadi, Pekanbaru.

”Posko pengaduannya baru buka hari ini dan berakhir pada 23 Mei 2021, nanti kalau mau dapat info boleh ke koordinator poskonya yaitu Tiolina Hasibuan,” Kata Kepala Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, Sabtu (8/5).

Menurut Noval, tujuan LBH Kota Pekanbaru mendirikan posko pengaduan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak buruh di Provinsi Riau. Posko ini nantinya akan memerima pengaduan dari pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Ia juga menegaskan, jangan jadikan ini alasan perusahaan untuk tidak memberikan THR di Tahun 2021 sesuai waktu yang telah ditentukan, meskipun saat ini sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan memuat terkait Keringanan bagi Perusahaan yang masih terdampak Covid–19.

”THR harus sudah diberikan kepada pekerja/Buruh H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan, jika Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, maka THR sudah harus diberikan paling lama tanggal 6-7 Mei 2021 atau jika Perusahaan tersebut telah mendapatkan keringanan untuk memberikan THR, maka pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.

Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menjelaskan, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan menyebutkan di dalam Pasal 2 ayat (1) : ”Bahwa Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja / Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih”.

“Jika mengacu ke PP tersebut, maka hal ini semakin menegaskan bahwa THR adalah hak dan haruslah diberikan Perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaannya. Jadi kami dari LBH Pekanbaru mengimbau kepada para pekerja atau buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR tersebut,” kata dia.

Andi menambahkan, bahwa pihaknya akan menerima semua laporan dari para pekerja atau buruh. Kemudian drinya juga mengatakan bahwa sebagai langkah awal pihaknya akan menyurati perusahaan bandel yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya tersebut.

”Iya nanti perusahaan yang bandel akan kita surati dan kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Maka dari itu kita juga meminta meminta semua pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik,” pungkasnya. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww