Ateng, si Bandar Sabu Tanggabuntung Palembang yang Mengambil Sabu Senilai Rp400 Juta di Pekanbaru Ditangkap

Ateng, si Bandar Sabu Tanggabuntung Palembang yang Mengambil Sabu Senilai Rp400 Juta di Pekanbaru Ditangkap

Ayah Angkat Ateng saat diintrograsi Kapolrestabes Palembang/SUARA.com

Minggu, 25 April 2021 18:13 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Jejak pelarian Ateng, bandar sabu di Kampung Narkoba Tangga Buntung Palembang terendus. Polisi akhirnya berhasil menangkap bandar yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan kebun Kopi Sarang Eleng, Kabupaten OKU. Meski berhasil lolos saat pengerebekkan tim gabungan Satreskrim Polrestabas Palembang dan Brimob Polda Sumsel berapa Minggu lalu.

Penangkapan Ateng sendiri. pada Minggu (25/4/21) dini hari, setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Satreskrim Narkoba Polrestabas mencium keberadaan tersangka di kawasan Kebun Kopi Sarang Eleng Desa Tanjung Sari Kabupaten OKU.

Tersangka ditangkap bersama orang tua angkatnya Taufik Pendekar (67) di Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Ahad (25/4) sekitar pukul 00.45 WIB. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Ateng.

"Ateng ini memang target operasi kita karena merupakan bandar besar di daerah Tangga Buntung yang mengendarakan barangnya di Palembang," ujarnya disela-sela press release, Minggu (25/4/2021), melansir suarasumsel.id.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat penggrebekan kampung narkoba yang mengamankan beberapa orang termasuk istri, kemudian disusul kakak Ateng hingga berhasil mengamankan Ateng ditempat persembunyiannya.

"Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orang tua angkatnya dan bersembunyi bersama orang tua angkatnya Taufik," katanya.

Namun keberadaan pelaku berhasil di endus dan anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ini. "Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," ungkapnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menuturkan bahwa dalam penangkapan pelaku anggotanya berjalan kaki menuju tempat persembunyian pelaku.

"Untuk menuju tempat persembunyian pelaku anggota kita bersama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang ini harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang," bebernya.

Pelaku Ateng mengatakan, barang tersebut diambilnya di kawasan Pekanbaru dengan harga Rp 400 juta. "Satu Kilogram (Kg) sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta," ujarnya

Ia menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta. "Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan," tutupnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww