Warga Riau Penderita Kanker Stadium Empat Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Barang Haram Didapat di Umbansari Rumbai
![]() |
Sidang kasus narkotika atas terdakwa Mira Novita alias Madam di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/4/2021). |
PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Terdakwa kasus narkotika asal Riau, Mira Novita alias Madam (32), divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Mira Novita alias Madam merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti kepemilikan 2 kilogram sabu sera 4862 butir pil ekstasi. Sidang vonis digelar secara virtual, diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/4/2021), melansir Tribunnews.com.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Bravo Swastikara SH yang menuntut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama 20 tahun. Adapun menurut petikan vonis yang dibacakan majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Madam terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika."Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua.Atas vonis yang telah dijatuhkan tersebut majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir guna upaya banding. Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH pada intinya meminta keringanan hukuman dikarenakan saat ini terdakwa mengidap kanker stadium 4. Sementar satu terdakwa lainnya yakni Putri Dewi Lestari (36) sidang dengan agenda pembacaan vonis akan digelar pada Kamis pekan depan.Sebagaimana dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa pada bulan November 2020 bermula Terdakwa Mira meminta Terdakwa Putri (berkas terpisah) untuk menghantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Mesuji Ogan Komering Ilir, dan terdakwa Putri menyetujui. Sebelumnya barang haram tersebut didapat oleh terdakwa Mira dari seseorang di daerah Rumbai, Desa Umban Sari Pekanbaru Provinsi Riau. Atas persetujuan terdakwa Putri (berkas terpisah), terdakwa Mira langsung memesankan travel dengan tujuan Pekanbaru-Jambi untuk terdakwa Putri.Akham Sophian

























