Home > Berita > Umum

”SiPetruk” Segera Diterapkan, Syarat bagi Pengembang untuk Daftarkan Hunian ke Aplikasi ”SiKumbang”

”SiPetruk” Segera Diterapkan, Syarat bagi Pengembang untuk Daftarkan Hunian ke Aplikasi ”SiKumbang”

Pembangunan perumahan bersubsidi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat/ANTARA.

Kamis, 22 April 2021 18:17 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), badan layanan umum (BLU) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bersama dengan Bina Konstruksi Kementerian PUPR, segera menyelenggarakan pelatihan bagi Manajemen Konstruksi (MK).

Direktur Layanan PPDPP Christ Robert Panusunan Marbun mengatakan pelatihan ini dalam rangka penerapan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada Juli 2021 sebagai pemenuhan syarat bagi pengembang untuk mendaftarkan huniannya ke Aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), yang selanjutnya dapat tampil dan dipilih oleh masyarakat sebagai rumah bersubisidi pada SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

Pelatihan akan terbagi menjadi tiga batch dengan kuota mencapai 3.000 peserta sehingga setiap batch melibatkan 1.000 peserta. Baca Juga : Aplikasi SiPetruk untuk Perumahan Diluncurkan, Apa Itu? "Peserta yang mengikuti pelatihan tidak dipungut biaya, hanya memerlukan modal kuota internet untuk mengikuti pelatihan secara daring," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/4/2021), melansir Bisnis.com.

Marbun menambahkan bahwa pelatihan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui aplikasi zoom yang menurut rencana diselenggaraan pada 18 sampai dengan 22 Mei 2021 dengan pembagian zona wilayah sesuai dengan ketersediaan Balai Jasa Konstruksi Wilayah milik Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Wilayah tersebut antara lain Wilayah I Banda Aceh terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, Wilayah II Palembang terdiri dari Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww