Sedang Bercinta dengan Istri, Leher Pria Ini Dijerat dari Belakang hingga Tewas

Sedang Bercinta dengan Istri, Leher Pria Ini Dijerat dari Belakang hingga Tewas
Kamis, 22 April 2021 09:19 WIB

YOGYAKARTA, POTRETNEWS.com — Seorang bos wajan di Bantul, Yogyakarta dihabisi saat berhubungan intim dengan istrinya. Usut punya usut, pelaku adalah saudara korban sendiri. Rupanya, pembunuhan ini dipicu oleh prahara cinta segitiga. Pengusaha wajan asal Bantul, Yogyakarta, Budiyantoro (38), tewas dibunuh karyawan yang merupakan saudaranya, Nur Kholis (22).

Tak sendiri, pembunuhan terhadap Budiyantoro telah direncanakan oleh Nur Kholis dan istri korban, KL (30). Dikutip dari Tribun Jogja, motif pembunuhan tersebut dipicu cinta segitiga antara Nur Kholis, KL, dan Budiyantoro.

"Tersangka adalah istri korban sendiri, KI (30). Istri korban justru yang menjadi otak pembunuhan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, Selasa (20/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Kronologi

Aksi pembunuhan tersebut berawal dari tawaran KL pada Nur Kholis untuk membunuh Budiyantoro.

"Istrinya itu menawarkan kepada NK, 'berani enggak kamu membunuh suami saya?'. Dijawab 'berani' (oleh NK)," kata Ngadi, dilansir KompasTV.

Keduanya lantas menyusun rencana pembunuhan setelah Nur Kholis menyanggupi permintaan KL. Pada Selasa (30/3/2021), Nur Kholis menyelinap masuk ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menunggu korban dan istrinya pulang. Nur Kholis kemudian melancarkan aksinya ketika korban tengah berhubungan badan dengan KL. Ia menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat.

"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan."

"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," terang Ngadi membeberkan kronologi kejadian.

Ngadi menambahkan, KL langsung membungkam mulut korban saat berteriak minta tolong. KL dan Nur Kholis kompak memakaikan baju korban setelah dipastikan telah meninggal. Mengutip Tribun Jogja, jasad korban yang dibungkus sprei lalu diletakkan di garasi mobil hingga Selasa malam pukul 23.00 WIB. KL kemudian meminta Nur Kholis untuk membuang jasad korban menggunakan mobol.

"Tersangka KL meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban."

"Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi oleh tersangka KL dan membuang jasad korban di Sedayu."

"Tersangka NK juga membuang barang bukti lain di tempat yang berbeda," beber Ngadi.

Diketahui, Nur Kholis membuang jasad korban di Selo Gedong, Agodadi, Sedayu, Bantul. Sementara plat nomor kendaraan, kawat yang digunakan sebagai senjata, dan barang lainnya dibuang di sekitar Godean, Jalan Wates. Lalu, sebagian dibuang di Kulon Progo.

Pengakuan Pelaku Sempat Berbelit-belit

Terkait cinta terlarangnya dengan KL, Nur Kholis mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sering diancam. Lantaran korban mengetahui KL dan Nur Kholis sering bertukar pesan.

"Korban dan tersangka memang sudah saling kenal."

"Sebelumnya korban bekerja di perusahaan tersangka, tetapi kemudian dipecat oleh korban. Mereka juga saudara."

"Membunuh karena diancam terus oleh korban. Tetapi ternyata korban marah kepada tersangka karena tersangka sering chattingan dengan istri korban," tutur Ngadi.

Soal senjata yang digunakan, Nur Kholis pun mengaku ia selalu membawa kawat ke manapun untuk berjaga-jaga.

"Nggak saya rencanakan, jaga-jaga kalau dia anu (mau membunuh) saya. Ke mana-mana selalu bawa kawat," aku Nur Kholis.

Mengutip Tribun Jogja, Nur Kholis diamankan pihak kepolisian pada Rabu (31/3/2021) dini hari. Ia ditangkap di Nanggulan, Kulon Progo. Penangkapan Nur Kholis ini bermula dari kecurigaan Polres Kulon Progo karena ia mengendarai mobil tanpa plat nomor.

"Jadi tadi pagi saya ditelepon Polres Kulon Progo, katanya mengamankan seorang warga Bantul asal Kaltim mengendarai mobil Inova tanpa plat nomor."

"Karena mencurigakan terus ditanya-tanya, ngakunya habis mencuri mobil di rumah tantenya," jelas Kapolsek Sedayu, L Ardi Hartana, Rabu seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Cinta Segitiga, Bos Wajan Dibunuh saat Berhubungan dengan Istri, Pelaku Saudara Korban.

Saat diinterogasi lebih lanjut, Nur Kholis pun mengaku ia telah membunuh Budiyantoro. Akibat perbuatannya, Nur Kholis dijerat Pasal 340 KUHP tentan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww