Uang Arisan Rp1,5 Miliar Diduga ”Dimakan” Ibu Bidan

Uang Arisan Rp1,5 Miliar Diduga ”Dimakan” Ibu Bidan

Bandar arisan online Indri Apria Sari serahkan diri

Rabu, 21 April 2021 11:17 WIB

MUBA, POTRETNEWS.com — Cantik-cantik tapi tuti alias tukang tipu. Inilah yang mungkin cocok disematkan ke Indri Apria Sari (IAS). Bidan tukang tipu ini sudah melarikan uang arisan Rp 1,5 miliar. Saat dimintai tanggung jawabnya, bidan bernama Indri Apria Sari itu tak mampu mengembalikan yang anggotanya. Sempat menghilang, IAS akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum, Senin (19/4/2021).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, mengatakan tersangka bandar arisan online ini telah menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan kuasa hukum.

“Tersangka diserahkan oleh keluarganya tadi pagi dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. Tersangka ini terlibat

penipuan dengan total kerugian miliaran rupiah,” kata Ali Rojikin.

Lanjutnya, saat ini tersangka masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Muba. Tersangka dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal

378 KUHPidana.

“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena korban dari tersangka banyak. Dari interogasi tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut sejak september 2020 sampai Maret 2021,” ungkapnya.

Sebelumnya, 15 korban arisan online di Muba membuat laporan di Mapolres Muba, Rabu (31/3/2021). Datangnya 15 korban tersebut meminta agar bandar arisan online segera diproses hukum. Ricko Roberto SH selalu kuasa hukum 15 korban arisan online mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama 15 korban arisan online untuk melaporkan IAS.

“Kita sebelumnya sudah bermediasi dengan keluarga IAS, namun tidak menemukan jalan penyelesaian. Total ada 15 orang klien kami yang mengadu bahwa sudah mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar,” kata Ricko, Rabu (31/3/21), melansir Tribunnews.com.

Selidiki Aliran Uang

Pasca menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21) kemarin bandar arisan online yakni Indri Apria Sari (24) masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Muba. Kabar telah menyerahkan dirinya IAS langsung disambut senang oleh sejumlah masyarakat yang tertipu arisan get online oleh bidan asal Kecamatan Banat Toman, Muba. Korban berharap meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersangka.

Salah satu korban penipuan arisan online yakni, Widya warga Mangun Jaya, mengharapkan tersangka IAS agar dapat diusut kasusnya sampai selesai. Selain itu, pihaknya berharap untuk mengusut usaha yang dimiliki tersangka karena diduga berasal dari uang arisan.

“Harapan kami masih tetap uang kami pulang semua pak, tapi untuk sekarang sepertinya tidak mungkin."

"Oleh karena itu, kami mohon dengan pihak kepolisian agar menyelidiki dari segi usaha yang dibangun Indri, karena semenjak buka arisan mereka bisa buka usaha,” kata Widia, Selasa (20/4/21).

Widia merupakan salah satu korban arisan IAS, yang saat itu diimingi dengan keuntungan besar. Total uang arisan yang ia setor sebesar Rp11 Juta.

“Saya waktu itu pernah bayar arisan sama suaminya dan orang tuanya, jadi kami berharap diselidiki kemana larinya uang kami."

"Kami berharap hukuman dia harus setimpal juga karena bukan sedikit yang kena tipu lebih dari ratusan orang,” harapnya.

Sementara itu, Ricko Roberto SH selaku kuasa hukum sejumlah arisan mengapresiasi sikap sportif dan elegan pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Tentu kami juga bangga terhadap unit reskrim khususnya Polres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar.

“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yg dilalui oleh pelaku hingga akhirnya di jatuhi Putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap saudari Indri,”ungkapnya.

Selain itu, kami berharap agar Unit Reksrim Polres Muba dapat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana tecantum dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.

“Sudah nampak jelas dan berdasarkan bukti-bukti bahwa kondisi perekonomian pelaku draktis meningkat setelah pelaku membuka usaha money game tersebut. Hal tersebut terlihat dari glamornya kehidupan pelaku, usaha tenda/pelaminan, dan usaha konter miliknya,” tutupnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww