Home > Berita > Umum

Begini Cara Perpanjang SIM Online dan Rincian Biayanya

Begini Cara Perpanjang SIM <i>Online</i> dan Rincian Biayanya

Ilustrasi

Jum'at, 16 April 2021 17:36 WIB

POTRETNEWS.com — Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C dapat dilakukan secara online mulai April 2021. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), yang dapat diunduh melalui AppStore atau Playstore. Inovasi pengajuan SIM secara online ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat.

Nantinya proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat di aplikasi tersebut. Melansir situs Indonesia.go.id, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.

Cukup mengakses aplikasi dari smartphone. SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya dengan tetap berlaku selama lima tahun, melansir okezone.com.

Bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM online?

Bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan. Untuk diketahui, saat ini aplikasi hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, belum bisa untuk membuat SIM baru.

Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:

Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.

Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.

Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.

Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Biaya

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

SIM A dan A umum Rp80.000

SIM B1 dan B1 umum Rp80.000

SIM B2 dan B2 umum Rp80.000

SIM C Rp75.000

SIM C1 Rp75.000

SIM C2 Rp75.000

SIM D Rp30.000

SIM D khusus D1 Rp 30.000

SIM Internasional Rp 225.000 ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww