Home > Berita > Umum

Demi Dapatkan Uang, Pria Ini 4 Kali Nikah dan 3 Kali Cerai dalam 37 Hari

Demi Dapatkan Uang, Pria Ini 4 Kali Nikah dan 3 Kali Cerai dalam 37 Hari

Ilustrasi

Kamis, 15 April 2021 14:40 WIB

POTRETNEWS.com — Ini benar-benar peristiwa tidak biasa. Seorang pria nekat menikah sebanyak 4 kali dan cerai 3 kali dalam kurun waktu 37 hari. Hal itu dilakukan untuk memperpanjang cuti berbayar di tempatnya bekerja, di Taiwan. Berdasarkan hukum negara tersebut, seseorang berhak mendapat 8 hari cuti berbayar ketika menikah. Pria yang berkerja sebagai juru tulis ini pun mendapatkan haknya saat menikah pada 6 April 2020, melansir okezone.com.

Pria yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa hanya cara itu yang bisa dilakukan agar dirinya bisa cuti namun tetap dibayar. Ia lantas mempersiapkan cara cerdik dengan menceraikan istrinya pada hari terakhir cuti 8 hari.

Pria itu menceraikan istrinya hanya untuk menikahinya lagi keesokan harinya dan meminta cuti berbayar lagi. Sebab menurut hukum, pria tersebut berhak menerimanya. Ia lantas menikahi wanita yang sama tersebut sebanyak 4 kali dan menceraikannya 3 kali dalam 37 hari.

Merangkum dari laman Oddity Central, Kamis (15/4/2021), alhasil pria tersebut mendapatkan total cuti berbayar selama 32 hari. Meski demikian, segala upaya cerdik yang dilakukan pria itu rupanya tidak berjalan mulus seperti diharapkan.

Sebab ketika ia bercerai dan kemudian menikahi wanita yang sama keesokan harinya, bank tempat dia bekerja mengetahui cara cerdik yang dilakukan. Alhasil, bank tersebut menolak memberinya cuti berbayar 8 hari lagi.

Setelah menjalankan rencana awalnya, pegawai bank tersebut mengajukan pengaduan terhadap kantornya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei. Ia menuduh bank tempatnya bekerja melanggar hukum dengan tidak mematuhi pasal 2 terkait aturan cuti tenaga kerja.

Pasal itu menyatakan karyawan berhak mendapat 8 hari cuti berbayar ketika menikah. Dikarenakan pria tersebut telah menikah 4 kali, maka seharusnya menerima 32 hari cuti berbayar.

Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh karyawan tersebut, dan memutuskan bahwa bank memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww