Rekor, Ada yang Nekat Ngutang ke 40 Pinjol dalam Seminggu
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pada awal 2020, dunia maya dihebohkan kisah seseorang yang nekat pinjam uang ke 10 aplikasi fintech P2P atau pinjaman online (pinjol) untuk membeli saham. Ternyata, ada lagi kasus yang lebih nekat, yakni meminjam uang ke 40 pinjol sekaligus dalam waktu 1 minggu.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus, seorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam 1 minggu," ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara dalam webinar Infobank, Selasa (13/4/2021), melansir detik.com.Tirta menuturkan, banyak masyarakat yang mengadu ke OJK karena mengalami kerugian setelah meminjam uang dari fintech ilegal. Namun ternyata, penyebabnya itu tak semata-mata karena fintech tersebut ilegal, tapi juga dari masyarakat sendiri yang meminjam uang di luar batas kemampuannya."Banyak kasus pengaduan terhadap fintech ilegal yang berujung bahwa mereka minta dibantu dicarikan jalan keluarnya kepada OJK karena tidak mampu membayar utangnya. Tapi setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata mereka juga meminjam lebih dari 10 fintech sekaligus," terang Tirta."Jadi kami juga menyimpulkan bahwa ada perilaku kurang bijak dari masyarakat di dalam melakukan transaksi. Ini baik investasi maupun mencari pembiayaan," sambung dia.Akham Sophian

























