Home > Berita > Umum

Nasabah Prudential Tempuh Jalur Hukum

Nasabah Prudential Tempuh Jalur Hukum
Rabu, 14 April 2021 09:21 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kasus yang menimpa nasabah asuransi berbuntut panjang dan masih bergulir hingga saat ini. Salah satunya yang menimpa Maria Trihartati Ibu Rumah Tangga asal Bandar Lampung yang merupakan nasabah Prudential. Pekan lalu, dirinya dan beberapa nasabah asuransi lainnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) di Jakarta. "Ada 20-an orang (yang mengumpulkan data), untuk nanti cepat dibuatkan surat kuasa," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Saat ini, prosesnya memang masih mengumpulkan data nasabah yang merasa menjadi korban asuransi salah satunya nasabah Prudential. Setelah data terkumpul, baru kemudian akan dibuat surat kuasa oleh LBH terkait kelanjutan untuk proses berikutnya.

"Jelas sudah serius (membawa ke ranah hukum). Saya cuma orang awam, mau ke ranah hukum dengan cara apapun baik somasi atau lainnya, pokoknya uang saya kembali," tegasnya, melansir cnbcindonesia.com.

Maria adalah nasabah yang sudah bergabung dan menjadi nasabah Prudential selama 6,5 tahun dan dikatakannya bahwa asuransi yang dibelinya tak memberikan hasil yang sesuai. "Premi per bulan Rp 350 ribu, uang sudah masuk sekitar Rp 27 juta, kembali Rp 9,2 juta," katanya lagi.

Sebelumnya, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali mengatakan Prudential Indonesia berkomitmen untuk selalu mendengarkan nasabah serta berusaha untuk menyelesaikan keluhan tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa mantan nasabah kami yang menyampaikan keluhan dalam hal ini sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Prudential secara lisan dan tertulis mengenai manfaat Polis, dan beliau juga telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia dalam menyampaikan keluhannya," katanya.

Namun demikian, mantan nasabah tersebut menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat Polis," Imbuhnya menambah penjelasannya kepada CNBC Indonesia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww