Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Disdik Riau Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Disdik Riau Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Proses penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejati Riau di ruangan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau dikawal Brimob Polda Riau pada Selasa (21/7/2020) lalu/TRIBUNNEWS

Selasa, 13 April 2021 15:05 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Satu di antara Kasus Korupsi di Riau yang ditangani Kejati Riau adalah Dugaan Korupsi di Disdik Riau dan jaksa sedang menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara. Sementara ini, jaksa sudah menetapkan dua orang tersangka dalam Kasus Korupsi di Riau itu, dan Dugaan Korupsi di Disdik Riau ini terkait dengan pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau. Walau demikian, perkembangan penyidikan dugaan korupsi di Didik Riau belum signifikan, apalagi Kasus Korupsi di Riau ini menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi pendidikan.

Saat ini, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Pada perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya dari pihak swasta, Rahmad.

Mereka yang berstatus sebagai tahanan kota ini, dinilai bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp23,5 miliar tersebut. Soal menunggu hasil kerugian keuangan negara ini, sejatinya sudah berlangsung sejak beberapa bulan belakangan. Namun dalam perkembangannya, sampai saat ini belum didapati hasilnya.

"Kalau (perkara) itu sedang penghitungan kerugian keuangan negara," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (13/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Nantinya hasil perhitungan kerugian keuangan negara ini, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara Hafes Timtim dan Rahmad. Raharjo menambahkan, penyidik kini masih berupaya merampungkan berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I. Hafes Timtim dan Rahmad sebelumnya sempat ditahan disela-sela proses penyidikan, karena dinilai tidak kooperatif.

Lantaran mereka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, seiring berjalannya waktu mereka dikeluarkan dari Rutan, dengan status sebagai tahanan kota.

Pada perkara ini, perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.

Kemudian, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan, peranan Rahmad, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww