Cekcok Bermain Biliar, Pria Ini Ternyata Dendam Lalu Berjam-jam Tunggu Lawannya di Depan Rumah dan Layangkan Parang saat Bertemu

Cekcok Bermain Biliar, Pria Ini Ternyata Dendam Lalu Berjam-jam Tunggu Lawannya di Depan Rumah dan Layangkan Parang saat Bertemu

Ilustrasi

Selasa, 13 April 2021 17:25 WIB

BANGKA TENGAH, POTRETNEWS.com — Sungguh momen yang sangat menegangkan ketika peristiwa itu terjadi. Seorang pemuda jadi korban seorang pemuda lainnya. Berikut ini ceritanya. Berawal dari cekcok mulut, kedua pemuda Dusun Airniur, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah ini berkelahi.

Pelaku melakukan aksi tebas parang yang mengakibatkan bagian tubuh Kev (23) mengalami luka. Sekujur tubuhnya berdarah yang dilakukan tersangka Sub (23), Jumat (9/4/2021) malam lalu. Awalnya, kedua pemuda ini bermain biliar dan terjadi perselisihan paham yang berlanjut adu jotos. Tak puas setelah dilerai warga, Sub masih menyimpan dendam. Sub pulang ke rumah dan menyiapkan sebilah parang untuk membunuh Kev.

Dia mencari ke rumah Kev dan tidak menemukan calon korbannya. Sub yang berniat untuk menyerang Kev, rela menunggu berjam-jam di depan rumah korban. Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Hafiz Febrandani STrK seizin Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH membenarkan kejadian penganiayaan oleh pelaku Sub terhadap Kev tersebut. Hingga saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polsek Lubuk Besar, dengan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

"Ya, memang benar ada. Pelaku penganiayaan adalah Sub warga Desa Perlang. Sementara korbannya adalah Kevin juga warga Desa Perlang," kata Ipda Hafiz, Selasa (13/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Ia mengatakan, pasca kejadian penganiayaan pada Jumat (09/04/2021) malam, pihak korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Lubuk Besar yang menindaklanjuti tindak pidana penganiayaan tersebut dengan laporan polisi nomor : LP/B-160/IV/2021/BABEL/SPKT/RES BATENG/SEK LUBUK BESAR, tertangggal 10 April 2021.

"Pasca kejadian, kami langsung melakukan olah TKP di Dusun Airniur, Desa Perlang, kemudian membuat laporan, hingga mengamankan pelaku. Berikut barang bukti mulai dari pakaian korban hingga sebilah parang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban di bawah pengaruh miras," jelas Ipda Hafiz.

Akibat kejadian tersebut ia mengungkapkan, korban Kev mengalami luka bacok di bagian kepala, dagu, tangan dan pinggang.

"Pasca kejadian ini, pelaku Sub berhasil diamankan petugas dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Sementara ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,"ungkap Ipda Hafiz.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat Kev dan Sub warga Desa Perlang bermain di area biliar di Desa Terubus, Kecamatan Lubuk Besar. Tak lama berselang, keduanya berselisih faham hingga terjadilah cekcok mulut hingga meninggalkan area biliar yang kemudian melanjutkan pertengkaran di depan pekuburan di Desa Terubus. Namun aksi keduanya ini sempat dilerai warga, sehingga keduanya pulang ke rumah masing-masing.bKendati masih terbawa emosi dan dugaan di bawah pengaruh miras itu, pelaku Sub (23) sesampainya di rumah langsung mengambil sebilah parang.

Kemudian pergi menuju kediaman Kev di Dusun Airniur, Desa Perlang. Karena korban belum pulang, pelaku memutuskan untuk menunggu di lokasi kejadian tepat di rumah korban selama berjam- jam. Tak lama berselang, Kedatangan korban sekitar pukul 19.00 WIB, langsung disambut pelaku dengan ayunan parang ke arah kepala, dagu, tangan dan pinggang. Meski dengan berlumuran darah, korban sempat mengadakan perlawanan dan dapat merebut parang yang dipegang pelaku hingga langsung mengejar pelaku. Namun pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke RSUD Bangka Tengah untuk diberikan pengobatan. Hingga pada Sabtu (10/04/2021), pihak korban memutuskan untuk melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Mapolsek Lubuk Besar yang langsung mengamankan pelaku Sub beserta barang bukti sebilah parang yang dipergunakan saat kejadian. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww