DPRD Pekanbaru Dukung Kebijakan Pemkot Perbolehkan Umat Islam Salat Tarawih di Masjid

DPRD Pekanbaru Dukung Kebijakan Pemkot Perbolehkan Umat Islam Salat Tarawih di Masjid

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (6/4/2021)

Selasa, 06 April 2021 15:29 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M di tengah Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Kamis, 1 April 2021.

Dalam hal ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Hamdani mengapresiasi kebijakan Pemko Pekanbaru yang memberikan izin pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Tentunya kebijakan dari pemerintah ini sangat kita apresiasi ya, karena ini kan menyangkut kesehatan dan keselamatan Warga Negara,” Kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani kepada potretnews.com, Selasa (6/4/2021).

Kata Hamdani, untuk menekan pertumbuhan dan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru bahwa melalui SE tersebut juga ada pelarangan bagi rumah ibadah yang masuk di dalam zona merah.

“Dari 83 Kelurahan yang ada di Pekanbaru setahu saya ada 13 Kelurahan masuk ke dalam zona merah, maka disana nanti ada pembatasan sesuai dengan surat edaran dari Walikota Pekanbaru,” Ujarnya.

Selain mengatur urusan wajib bagi umat Islam, Hamdani berharap Pemko Pekanbaru juga harus memperhatikan perihal yang tidak wajib, seperti tempat hiburan atau usaha retail.

“Kalau ibadah saja yang wajib dibatasi, maka yang tidak wajib juga harus dibatasi. Karena ini perlu jadi perhatian dari Pemerintah walaupun sifatnya himbauan. Sebab banyak juga aduan dari masyarakat, kenapa cuma rumah ibadah saja yang dibatasi?, sementara Mall dan tempat tongkrongan tidak di batasi. Ini saya cuma menyuarakan aspirasi masyarakat saja,” Pungkasnya. ***

wwwwww