Pembobolan oleh Orang Dalam Kian Marak, Kasir Cewek Berusia 28 Tahun Gelapkan Uang Koperasi Rp9,3 Miliar

Pembobolan oleh Orang Dalam Kian Marak, Kasir Cewek Berusia 28 Tahun Gelapkan Uang Koperasi Rp9,3 Miliar

Gambar hanya ilustrasi

Jum'at, 02 April 2021 14:32 WIB

MAKKASSAR, POTRETNEWS.com — Aksi menggelapkan dana atau pencurian uang milik orang lain semakin hari semakin santer terdengar. Baru-baru ini selain kejadian di Riau, dimana seorang teller berkerjasama dengan atasannya mengembat uang uang nasabah hingga miliran rupiah. Kemudian, kejadian serupa juga terjadi di Makassar.

Lagi-lagi dilakukan oleh oknum teller dengan cara yang lebih kurang sama atau mirip. Aksi serupa yang dilakukan oleh oknum-oknum di bank plat merah ini tentu saja kalau kita telaah panjang daftarnya. Selain di Bank-bank plat merah atau swasta, aksi tak terpuji mencuri uang milik nasabah juga terjadi di lembaga keuangan lain seperti koperasi simpan pinjam. Seperti yang terjadi di sebuah koperasi di Kecamatan Colomadu Karanganyar di bawah ini.

Dilansir dari Tribun Jateng, seorang kasir berinisial PL (28) diamankan Satresksrim Polres Karanganyar karena diduga melakukan penggelapan dengan cara penggelembungan gaji karyawan dan dana operasional koperasi yang beralamat di wilayah Kecamatan Colomadu Karanganyar.

Perempuan itu diketahui sudah bekerja sebagai kasir koperasi sejak 2013 lalu. Dari hasil audit perusahaan yang dilakukan sejak 2018 hingga Agustus 2020, diketahui kerugian akibat penggelapan itu sekitar Rp 9,3 miliar. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pihak koperasi yang melaporkan ke kepolisian tentang adanya dugaan penggelapan yang dilakukan PL pada Januari 2021.

Pihak perusahaan telah melakukan audit dalam kurun waktu hampir 3 tahun dan didapatkan adanya selisih dengan total Rp 9,3 miliar. Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, kepolisian menangkap perempuan 28 tahun itu usai mendapatkan alat bukti yang lengkap.

"Tersangka diamakan di rumahnya. Sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil audit. Kita ancam yang bersangkutan dengan Pasal 374 (KUHP Pidana) dengan hukuman 5 tahun (penjara)," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (1/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku agenda biaya operasional periode 2018-2020, buku laporan keuangan, buku daftar haji dan SHU, serta sejumlah buku rekening. Lanjutnya, diduga pelaku melakukan penggelapan dengan cara menggelembungkan gaji karyawan dan dana operasional perusahaan. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sejumlah aset.

"Kami cek terkait alat bukti lain karena diduga pelaku tidak menikmati hasilnya itu sendiri," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar menuturkan, koperasi tempat pelaku bekerja tidak melayani simpanan, melainkan hanya pinjaman. Sementara Pelaku PL menjelaskan, biaya operasional dikeluarkan melalui dua rekening yakni rekening miliknya dan ketua.

Sehingga apabila ditemukan adanya selisih dapat dicek melalui kedua rekening tersebut. Sedangkan soal gaji karyawan, lanjutnya, yang dipotong bukan gaji karyawan melainkan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan itu sudah melalui proses kesepakatan dengan semua pengurus. Uang dari pemotongan SHU itu lantas didistribusikan atau disuntikan ke cabang lainnya.

"Tidak saya nikmati sendiri, bisa dicek rekening," ucapnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww