Dosen Muda tak Sadar Diintai Suami Masuk Kamar Hotel bersama Teman Adiknya

Dosen Muda tak Sadar Diintai Suami Masuk Kamar Hotel bersama Teman Adiknya

Ilustrasi

Selasa, 30 Maret 2021 13:42 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Bu Dosen selingkuh dengan teman adik iparnya hingga digerebek suami di hotel. Perselingkuhan Bu Dosen GE (28) dan teman adik iparnya terbongkar setelah suami meminta saudaranya untuk membuntuti. Saat itu, suami GE meminta salah seorang kerabatnya untuk mengintai Bu Dosen GE yang tengah berada di sebuah kafe.

Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat Bu Dosen GE naik taksi lalu memilih mengikutinya. Lalu kemudian diketahui bahwa Bu Dosen GE pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki, yakni CP. Hal itu dilaporkan ke suami GE yang kemudian lekas datang ke hotel tersebut. Suami GE lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.

Setelah itu, suami GE bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE sedang bersama seorang laki-laki. Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut adalah teman dari adik iparnya. Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.

Dicerai dan divonis bersalah

Selain diceraikan suami, dosen wanita tersebut juga harus menjalani hukuman dari majelis hakim. Majelis Hakim Pengadilan TinggI Jakarta memperberat hukuman oknum dosen tersebut. Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung.

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M. Sedangkan terpidana atau terbanding dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE (28) yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai dosen.

Dalam putusan di tingkat pertama, GE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan. Hakim tingkat pertama lalu memvonis hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021, melansir Tribunnews.com.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021. Dalam memori bandingnya, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama. Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya. Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan perzinahan.

"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis dalam memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.

Kemudian, dalam bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27. Di halaman itu ditulis alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa. Majelis hakim tingkat banding lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis.

Apalagi, dalam persidangan juga tidak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan GE tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar.

Keadaan memberatkan berikutnya, yakni GE adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya. Sedangkan keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, GE juga belum pernah dihukum. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww