Home > Berita > Riau

Terpidana Kasus Dugaan Suap Proyek PLTU Riau -1 Setor Uang Pengganti Rp500 Juta

Terpidana Kasus Dugaan Suap Proyek PLTU Riau -1 Setor Uang Pengganti Rp500 Juta

Eni Maulani Saragih

Senin, 29 Maret 2021 12:24 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda uang pengganti yang dibayarkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta ke negara. Eni yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, itu melakukan penyetoran uang pengganti dengan cara mencicil.

"Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret 2021 melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000,00 dan SGD40 ribu dari terpidana Eni Maulani Saragih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021), melansir iNews.id.

Diketahui, Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun pidana penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1. Hakim juga mencabut hak politik Eni Saragih selama tiga tahun.

Selain menyetorkan cicilan uang pengganti dari Eni Saragih, KPK juga menyetorkan uang denda sebesar Rp250 juta dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww