Home > Berita > Umum

Mau Tips Jitu agar Terhindar dari Tilang Elektronik?

Mau Tips Jitu agar Terhindar dari Tilang Elektronik?

Ilustrasi

Minggu, 28 Maret 2021 10:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Korlantas Polri meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021. Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat. Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir potensi pungli dari aparat yang bertugas.

Sebanyak 244 titik dipasang kamera tilang elektronik di antaranya Polda Metro Jaya (98 titik kamera), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), dan Polda Banten (1 titik).

Tilang elektronik bekerja dengan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor oleh kamera dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.

Jika Anda ingin terbebas dari tilang elektronik, tidak ada cara lain selain menjadi pengguna jalan yang baik dan tertib. Jika sikap tertib diterapkan selama berkendara, maka besar kemungkinan Anda tidak akan pernah kena tilang elektronik.

"Sebagai pengguna jalan yang baik, bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman, dan aman. Faktor terpenting adalah wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi. Seperti, mematuhi batas kecepatan di jalan serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan," jelas keterangan resmi Auto2000, melansir medcom.id.

Selain itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan. Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww