Dua Warga Timor Leste Masuk Riau secara Ilegal

Dua Warga Timor Leste Masuk Riau secara Ilegal
Jum'at, 26 Maret 2021 19:30 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan, Riau. Kedua WNA itu ditangkap setelah memanipulasi identitas kewarganegaraan. Informasi diterima detikcom, kedua WNA terjaring operasi tim Pora Pemda Indragiri Hulu pada 23 Maret. Tim gabungan terdiri atas Kesbangpol, Polres, Kodim, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Inhu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, Yulizar, menyebut awalnya diamankan satu WNA berinisial RS (29) di Desa Dusun Tuah Pelang, Kelayang. Saat diperiksa, RS tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui bantuan dari paman kandungnya. Ternyata tak ada dokumen keimigrasian apa pun," kata Yulizar, Jumat (25/3/2021), melansir detik.com.

Setelah dilakukan pengembangan pada 24 Maret, petugas Imigrasi juga mendapatkan informasi mengenai keberadaan saudara RS, yakni AS (18). Keduanya sama-sama masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen.

"Dari informasi itu, kami langsung lakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan bersama perangkat desa," katanya.

Kepada petugas, kedua WN Timor Leste mengaku ke Indonesia lewat jalur tikus di Tambua, NTT. Selanjutnya, memalsukan identitas tinggal, berangkat ke Riau dan menetap di Inhu. Setelah ditangkap, keduanya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan. Ini dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua WNA telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terutama terkait izin masuk dan izin tinggal secara ilegal.

"Untuk selanjutnya kami sedang koordinasi dengan Kedutaan Timor Leste dan Kanwil Kemenkumham Riau untuk mengumpulkan data. Termasuk langkah dan tindakan apa yang akan diberikan kepada kedua warga negara Timor Leste ini," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww