5 Kamera Tilang Elektronik Bidik Pelanggar Lalu Lintas di Riau, Berlaku Mulai 23 April 2021
![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional. Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 April 2021. Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
244 Kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik."Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan," kata Kasubditdakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, dikutip dari Antara.Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas," katanya, melansir liputan6.com.Arbrianto menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri yang presisi, tegas dan transparan.Akham Sophian

























