Kurang Enak Badan, Kepala BPKAD Kuantan Singingi tak Penuhi Panggilan Jaksa untuk Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka SPPD Fiktif

Kurang Enak Badan, Kepala BPKAD Kuantan Singingi tak Penuhi Panggilan Jaksa untuk Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka SPPD Fiktif

Ilustrasi

Jum'at, 19 Maret 2021 16:26 WIB

TELUK KUANTAN, POTRETNEWS.com — Jadi tersangka, Kepala BPKAD Kuansing Riau tak penuhi panggilan jaksa, apa alasannya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP tidak memenuhi panggilan kejaksaan pada Jumat (19/3/2021). Apa alasannya? Hendra AP sebelumnya telah ditetapkan Kejari Kuansing sebagai tersangka dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

"Alasannya kurang enak badan atau sakit," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH pada Tribunpekanbaru.com Jumat (19/3/2021).

Pemeriksaan pada Jumat (19/3/2021) merupakan jadwal pemeriksaan kedua. Pada Selasa (16/3/2021) lalu, Hendra juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan namun tidak hadir dengan alasan ke luar daerah urusan keluarga. Hendra AP sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Selasa (16/3/2021), melansir Tribunnews.com.

Persidangan praperadilan pun direncanakan akan digelar pekan depan. Sebelumnya, 92 orang pegawai BPKAD Kuansing mengembalikan uang senilai Rp 493 juta terkait dengan dugaan SPPD fiktif tersebut.

Pengembalian uang dilakukan karena ada komunikasi utusan Pemkab Kuansing dengan Kejari. Namun pengembalian uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti adanya SPPD fiktif. Sehingga Hendra AP dijadikan tersangka. Perlu diketahui, dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing ini untuk APBD 2019. Tidak ada temuan BPK soal kasus ini.

Praperadilkan Kejaksaan

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Praperadilan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Pengajuan praperadilan dimasukkan pada Selasa lalu (16/4/2021). PN Teluk Kuantan pun sudah mempublikasikan praperadilan ini dalam website resminya, sipp.pn-telukkuantan.go.id.

Pengajuan praperadilan tersebut diregistrasi dengan nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk tentang "Sah atau tidaknya penetapan tersangka".

Dalam surat praperadilan tersebut, Hendra AP memohon agar permohinan pemohon dikabulkan. Materi permohonan diantaranya : Surat penetapan tersangka tidak sah/cacat hukum. Proses penyidikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penasihat hukum Hendra, Bangun Sinaga SH MH membenarkan praperadilan ini. Pengajuan praperadilan, katanya, dilakukan karena adanya dugaan kriminalisasi. Biarlah Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka klien kami sudah memenuhi unsur atau belum.

"Kita telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka," kata Bangun pada Tribunpekanbaru.com Kamis (18/3/2021).

Pihaknya pun menunggu apakah dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP.

"Karena menurut klien kami tidak ada temuan-temuan dalam audit tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Riau dalam dugaan yang disangkakan," ucapnya.

Ia juga menambahkan, selain mengajukan praperadikan, kliennya juga mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Harapannya, agar permasalahan yang disangkakan kepada klien kami diperhatikan dan diekspose di Kejaksaan Tinggi," katanya.

Kajari Kuansing: Ada Lebih 25 Alat Bukti

Kepala (Kejari) Kuansing, Hadiman SH, MH sudah mengetahui praperadilan ini. Praperadilan, katanya, merupakan hak tersangka. Pihaknya akan menyampaikan semua bukti ke Hakim untuk menilai apakah penetapan tersangka sah atau tidak. Sesuai ketentuan undang undang, katanya, penetapan tersangka oleh penyidik minimal alat bukti.

"Namun dalam perkara ini penyidik telah menemukan alat bukti lebih dari 25 alat bukti, yakni saksi sebanyak 37, surat SPT dan SPPD kurang lebih 1700," kata Hadiman pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (18/3/2021).

Selain itu juga ada uang kerugian negara yang telah diserahkan dari SPT dan SPPD fiktif sebanyak Rp.493 juta. Juga alat bukti surat serta dokumen lainnya.

"Kami penyidik siap untuk melakukan perlawanan, karena menurut penyidik penetapan tersangka sudah sah," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar tersangka memenuhi panggilan penyidik yang kedua pada hari Jumat nanti (19/3/2021). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww