Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi saat Jadi Pejabat Pemkab Siak, Sekdaprov Nonaktif Riau Beberapa Kali Geleng-gelengkan Kepala
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Indra Jaya, jalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selama berlangsung, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak itu terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala.
Sebelum persidangan ditutup Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH, Yan Prana Indra Jaya, menyatakan menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau. Dia menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang berikutnya.Dalam dakwaan, JPU Kejati Riau Hendri Junaidi dan Himawan Putra, menyebut Yan Prana Indra Jaya melakukan korupsi di Bappeda Siak dari tahun 2013-2017. Tak sendirian, perbuatan memperkaya diri itu dilakukannya bersama Dona Fitra (berkas terpisah), Ade Kusendang, dan Erita.Ada tiga anggaran yang diduga menjadi ladang bagi Yan Prana mengumpulkan uang miliaran rupiah, yaitu anggaran perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan anggaran makan minum."Terdakwa memperkaya sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU kepada majelis hakim, Kamis siang, 18 Maret 2021, melansir liputan6.com.Akham Sophian

























