Usai Isap Tembakau agar Bisa Makan Enak dan Tidur Nyenyak, Mama Muda Ini Malah Dibui

Usai Isap Tembakau agar Bisa Makan Enak dan Tidur Nyenyak, Mama Muda Ini Malah Dibui

Ilustrasi

Kamis, 18 Maret 2021 18:45 WIB

TASIKMALAYA, POTRETNEWS.com — Hati-hati dengan tembakau sintetis yang saat ini viral di media sosial. Pasalnya, tembakau ini masuk dalam kategori Narkoba. Namun masih banyak orang yang belum mengetahui ini dan membelinya melalui media sosial. Dari pengakuan penggunanya, tembakau sintetis bisa membuat pemakainya tidur nyenyak dan selera makan.

Hal itu diungkapkan oleh mama muda di Tasikmalaya yang kedapatan memiliki 2,05 gram tembakau sintetis. Tembakau sintetis tersebut dikonsumsinya agar bisa enak makan dan tidur nyenyak. Kini ia terancam denda Rp 10 miliar.

Sosok ibu muda di Kota Tasikmalaya yang ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tasik Kota ternyata masih berusia 21 tahun. Dia adalah ibu muda berinisial Hn, tinggal di kawasan Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Hn terancam hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun. Atau denda Rp 10 miliar.

Ibu beranak satu itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasik Kota karena memiliki 2,05 gram tembakau sintetis. Ia ditangkap polisi yang mendatangi rumahnya. Sehari-hari, ibu muda ini tinggal di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Ia kemudian diamankan polisi karena kedapatan memiliki tembakau sintetis. Hh ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasik Kota karena memiliki 2 gram lebih tembakau sintetis. Kapolres Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.

"Dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mendatangi rumah tersangka," ujar Doni, Rabu (17/3/2021), melansir Tribunnews.com.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kantung plastik kecil berisi 2,05 gram tembakau sintetis.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tembakau sintetis itu memang miliknya untuk digunakan," kata Doni.

Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 10 miliar. Hh, ibu muda yang ditangkap polisi karena memiliki tembakau sintetis, mengaku memakai tembakau itu agar enak makan dan tidur nyenyak. Ibu beranak satu berusia 21 tahun, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasik Kota karena memiliki 2,05 gram tembakau sintetis.

"Katanya agar bisa makan enak dan tidur pun nyenyak," kata Kapolres Tasik Kota.

Kepada polisi, Hh juga mengaku baru tiga bulan mulai memakai tembakau sintetis. Ia mendapatkan tembakau sintetis pesan kepada seseorang di Tangerang melalui medsos.

"Dengan memakai tembakau sintetis, tersangka mengaku makan lebih enak serta tidur bisa nyenyak," ujar Doni. Saat ini Hh ditahan di sel Mapolsek Tasikmalaya Kota. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww