Pemerintah Dinilai Terburu-buru Tetapkan Limbah Sawit Jadi Non-B3
![]() |
Ilustrasi |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com —Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) daerah Riau, Riko Kurniawan, menyebut kebijakan pemerintah mengeluarkan limbah minyak sawit jenis spent bleaching earth (SBE) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), merupakan keputusan terburu-buru.
Menurut Riko, alih-alih membuat keputusan tersebut, pemerintah sebaiknya memastikan hal-hal substansial terpenuhi oleh pelaku usaha kelapa sawit. Terlebih, industri kelapa sawit merupakan industri multi aspek, oleh sebab itu pemerintah perlu memastikan kepatuhan pelaku usaha kelapa sawit atas regulasi bikinan pemerintah. "Misalnya soal legalitas, apakah lahan dan pabriknya sudah legal. Dan pengelolaan limbah sudah sesuai prosedur, begitu juga soal instalasi pengolahan limbah apakah sudah sesuai dengan aturan teknis," terangnya kepada Gatra.com melalui sambungan seluler, Kamis (18/3). Dikatakan Riko, jika hal-hal mendasar belum sanggup terpenuhi oleh pelaku usaha, maka kebijakan mengeluarkan SBE dari kategori B3 bisa beresiko. Sebab bisa saja keputusan tersebut dibuat tujuanya untuk meringankan tugas perusahaan mengelolah SBE, yang sebelumnya sangat mungkin merepotkan perusahaan.Asal tahu saja, keputusan pemerintah mengeluarkan limbah penyulingan minyak kelapa sawit dari kategori limbah B3, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Akham Sophian

























