Seorang Warga Pekanbaru Ditangkap saat Tidur-tiduran di Sebuah Hotel di Medan, Diduga Anggota Sindikat Pemasok Narkoba

Seorang Warga Pekanbaru Ditangkap saat Tidur-tiduran di Sebuah Hotel di Medan, Diduga Anggota Sindikat Pemasok Narkoba

Dua anggota sindikat pemasok narkoba. Seorang diantaranya warga Pekanbaru.

Selasa, 16 Maret 2021 14:27 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap anggota sindikat pemasok narkoba antarkota dan antar provinsi. Ada dua tersangka yang diamankan polisi. Keduanya Su alias Yanto (32) warga dari Jawa Timur dan Her alias Ali (35) warga Pekanbaru, Riau. Dari pengakuan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, dari kedua tersangka disita barang bukti dua kilogram sabu.

"Tim awalnya mendapat informasi soal transaksi narkoba di Kota Medan. Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Yanto di satu rumah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (2/3/2021) lalu," kata Oloan, Selasa (16/3/2021), melansir Tribunnews.com.

Berangkat dari penangkapan Yanto, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui tersangka lain dalam kasus ini. Saat diinterogasi, Yanto mengaku bekerja sama dengan Ali. Menurut Yanto, Ali masih berada di Kota Medan.

"Setelah didalami lebih lanjut, tersangka Ali ini menginap di satu hotel yang ada di Jalan Sei Blutu, Kota Medan," kata Oloan.

Selanjutnya, dilakukan lah pengembangan dengan menangkap Ali. Saat dibekuk, Ali tengah asyik tidur-tiduran di dalam kamar hotel. Ali pun kaget ketika melihat kedatangan polisi.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan paketan sabu di dompet milik tersangka," kata Oloan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.l 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww