Masih Berkeliaran Hidup Udara Bebas, KPK Buru 7 Buronan Salah Satunya Tersangka Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Masih Berkeliaran Hidup Udara Bebas, KPK Buru 7 Buronan Salah Satunya Tersangka Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Riau
Selasa, 16 Maret 2021 11:42 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerjasama antar institusi penegak hukum terus dilakukan dalam upaya mencari para buronan yang hingga kini belum tertangkap. KPK mencatat saat ini ada 7 buronan yang belum tertangkap sehingga mereka masih berkeliaran menghirup udara bebas.

"Dalam upaya pencarian buronan, sejauh ini KPK tidak sendiri, namun telah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Jakarta, Senin (15/3/2021), melansir harianterbit.com.

Ali menyatakan tim penindakan KPK akan terus memburu para buronan yang hingga kini masih menghirup udara bebas. Menurut Ali, penangkapan terhadap para buronan tersebut merupakan kewajiban dari KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK tentu berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK tersebut, tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan," kata Ali.

Adapun, tujuh orang tersangka yang hingga saat ini masih diburu oleh KPK yaitu, satu, Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW). Kedua, Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.

Ketiga, Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keempat, Itjih Nursalim, (istri dari Sjamsul Nursalim) tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada BDNI.

Kelima, Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Keenam, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Ketujuh, Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.

Ancaman

Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto mengatakan, salah satu hasil United Nation Convention Against Corruption pada tahun 2003 menyatakan korupsi adalah ancaman bagi keamanan dan kestabilan masyarakat, merusak nilai-nilai dan lembaga-lembaga demokrasi, merusak nilai-nilai moral dan keadilan. Korupsi juga membahayakan pembangunan yang berkelanjutan dan mengancam stabilitas politik.

"Maka dari itu, koruptor sudah seharusnya diperlakukan selayaknya teroris, terlebih lagi mereka yang menjadi buronan karena kasus korupsinya yang tidak kunjung selesai," ujarnya kepada Harian Terbit, Senin (15/3/2021). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww