Suami Bunuh Selingkuhan Istri yang Jalin Cinta Terlarang Selama 6 Tahun, Korban Didatangi dan Langsung Sabetkan Celurit ke Kepala

Suami Bunuh Selingkuhan Istri yang Jalin Cinta Terlarang Selama 6 Tahun, Korban Didatangi dan Langsung Sabetkan Celurit ke Kepala

Ilustrasi

Minggu, 14 Maret 2021 14:26 WIB

JEMBER, POTRETNEWS.com — Kasus pembunuhan yang dipicu masalah cinta segitiga terjadi di Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur pada Minggu (7/3/2021). Cinta segitiga ini melibatkan perempuan bernama Kotiyah (34), suaminya Tauhid (40) dan selingkuhan Kotiyah, Sukari (37).

Melihat istrinya membagi cinta kepada pria lain, Tauhid gelap mata dan tega membacok Sukari hingga tewas. Diketahui antara Kotiyah dan Sukari sudah menjalin cinta terlarang selama enam tahun lamanya. Polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara sampai maksimal seumur hidup," ujar AKP Adri Santoso, Kapolsek Kencong kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/3/2021),

Tauhid membacok Sukari akibat sakit hati setelah mendengar penuturan Kotiyah. Kotiyah mengaku telah menjalin hubungan terlarang selama 6 tahun dengan Sukari.

Saat kejadian, Tauhid yang baru pulang mencari rumput melewati rumah Sukari. Dia melihat Sukari berbincang dengan istri Sukari di samping rumahnya. Tauhid mendatangi Sukari dan langsung menyabetkan celurit ke kepala Sukari. Tauhid sempat pergi beberapa langkah.

Ketika melihat Sukari masih bergerak, Tauhid kembali mendatangi tubuh Sukari yang sudah roboh. Dia kembali menyabetkan celuritnya ke pipi, tengkuk, dan kaki Sukari. Pembacokan itu membuat Sukari kehabisan darah, dan nyawanya tidak tertolong ketika dalam perjalanan ke Puskesmas Cakru. Kini Tauhid mendekam di sel Mapolsek Kencong. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww