Sempat Mangkir dengan Alasan Namanya Salah Tulis, Ketua KONI Kampar Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang

Sempat Mangkir dengan Alasan Namanya Salah Tulis, Ketua KONI Kampar Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang
Kamis, 11 Maret 2021 18:33 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kali ini giliran Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan yang diperiksa, pada Rabu (10/3/2021) kemarin, melansir Tribunnews.com.

Sebelumnya, Surya Darmawan sempat mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Adapun alasannya, penyidik salah menuliskan namanya. Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Surya Darmawan.

"Ini kan sifatnya masih penyidikan," kata Raharjo.

Disebutkan dia, saat ini penyidik juga masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.

"Dalam putusan MK, kan kita harus menentukan minimal alat bukti dulu untuk menetapkan tersangka," terangnya.

"Nanti dalam pemeriksaan ini tentunya penyidik akan mengumpulkan minimal dua alat bukti itu tadi, apakah sudah memenuhi ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," sambung Raharjo lagi.

Tak hanya ruang rawat inap tahap III, ada pula indikasi dugaan korupsi pada tahap I dan II di rumaj sakit itu. Jaksa pun tengah mendalami dugaan tersebut. Saat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, jaksa penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Informasinya, jaksa sudah memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi, selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang saat ini.

Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian sebagai saksi. Terkait proses pendalaman perkara, sejumlah pihak telah diundang oleh jaksa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi sejak beberapa waktu lalu.

Dalam tahap ini, jaksa tengah berupaya mencari peristiwa pidana. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan itu. Dalam prosesnya, jaksa akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya. Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran.

Pertama, PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww