Ogah Dituding tak Kantongi Izin, Yayasan Sosial Panca Bhakti Angkat Bicara

Ogah Dituding tak Kantongi Izin, Yayasan Sosial Panca Bhakti Angkat Bicara

Kuburan berukuran besar di pemakaman Tionghoa di Jalan Pala Sari, Kelurahan Umbansari, Rumbai, Pekanbaru/POTRETNEWS.com/RACHDINAL

Selasa, 09 Maret 2021 21:24 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tudingan tak memiliki izin penambahan lahan untuk pemakaman dan dugaan penggunaan tanah untuk pemakaman di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman yang selama ini dialamatkan ke Yayasan Sosial Panca Bhakti (YSPB), membuat pihak yayasan buka suara.

Manajer Pengelola YSPB, Theresia yang dikonfirmasi potretnews.com, Selasa (9/3/2021) di Kantor YSPB, di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru, Riau, mengklaim jika penambahan lahan untuk pemakaman yang dilakukan pihak yayasan, tidak ada bermasalah soal izin.

”Terkait izin lahan kita sudah mendapat izin dari pemerintah. Kita enggak mungkin mau sembarangan, kalau tidak ada tentu lurah, camat, RT, dan RW komplain,” kata Theresia.

Selain mengaku sudah mengantongi izin, Theresia juga mengklaim bahwa pemerintah sangat mendukung (aktivitas) yayasan ini. Bahkan menurutnya, pemerintah juga telah memberikan mereka (yayasan) lahan. Namun saat ditanya pemerintah mana yang memberikan mereka lahan, dia mengaku tidak tahu dikarenakan bukan dirinya yang mengurus soal itu.

”Kita tak mungkin tidak ada izin. Kami orang Tionghoa ini mau di mana dimakamkan kalau bukan di situ? Terus terang saya katakan ya, semua masyarakat di sekitar makam itu cari makan di sana loh. Kalau seandainya pemakaman Tionghoa tidak ada di sana, kita boleh lihat,” tukasnya.

Terkait penambahan lahan seluas 20 hektar, Theresia dengan berkukuh menyatakan pihak yayasan memiliki izin. Meski begitu, dia mengakui jika awalnya lahan tersebut semak belukar kemudian dibersihkan oleh pihaknya.

”Itu kan dulu lahannya bentuknya seperti hutan. Jadi kan kita ngeri juga lihatnya, makanya kita bersihkan. Lagi pula di sana juga belum ada melakukan penguburan,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai kuburan yang berukuran besar dan diduga menyalahi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 Pasal 4 ayat 3, dia mengatakan bahwa itu tidak menyalahi aturan, lantaran masih di dalam areal milik yayasan.

”Kan ukuran kuburan Tionghoa dengan Muslim itu tidak sama. Kalau kuburan Muslim kan cuma pas–pas lubang saja. Di mana– mana kita lihat, tak hanya di Pekanbaru saja, contohnya di Malaysia, kalau dua jenazah itu memang besar makamnya. Kalau yang kami lakukan bertentangan dengan aturan, pasti pemerintah sudah mencabut izin yayasan ini. Tapi buktinya kami sudah lama berdiri, dan sudah puluhan tahun mengelola rumah duka ini. Kalau kita melakukan perluasan tentu ada permohonan izin ke pemerintah,” paparnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 Pasal 4 ayat 3 berbunyi: Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah seseorang, baik pada pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) maupun di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) ditetapkan tidak lebih dari 2½ (dua setengah) meter x 1½ (satu setengah) meter dengan kedalaman minimum 1½ (satu setengah) meter.

Pada Selasa (9/3/2021), potretnews.com melakukan penelusuran di tempat pemakaman Tionghoa yang berlokasi di Jalan Palas Sari, Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai. Berdasarkan pengamatan, memang ada beberapa makam yang berukuran besar. Kemudian letak makam itu juga terletak agak di sudut–sudut tembok dari lokasi pemakaman Tionghoa tersebut. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww