Sayuti Munthe, Terdakwa Perusak Mobil Polisi saat Demo.Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Diganjar Hukuman 6 Bulan Penjara

Sayuti Munthe, Terdakwa Perusak Mobil Polisi saat Demo.Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Diganjar Hukuman 6 Bulan Penjara
Selasa, 02 Maret 2021 13:50 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa peristiwa kerusuhan demo penolakan pengesahan UU Cilaka pada Oktober 2019 lalu yang berujung dengan pengrusakan mobil dari Satuan Lalu Lintas Polda Riau.

Melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (2/3/2021) dipimpin oleh Majelis Hakim Mahyudin dengan anggota Iwan Irawan dan Basman dilaksanakan secara terpisah dan virtual. Sayuti Munthe (terdakwa) dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sayuti Munthe selama 6 bulan dipotong masa penahanan,” Kata Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti merusak yang bertentangan dengan Pasal 170 KUHP.

Syafril sebagai JPU dalam perkara ini ketika dihubungi potretnews.com, Selasa (2/3) menyampaikan melalui keterangannya bahwa belum menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan hakim kepada terdakwa.

 “Nantilah saya lagi bikin laporan dulu atas perkara itu, tadi saya sudah sampaikan dihadapan Majelis Hakim untuk pikir-pikir dulu,” Kata Syafril.

Diketahui diringankannya hukuman terhadap terdakwa Sayuti oleh hakim ini, karena terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Sayuti Munthe, yakni dari LBH Pekanbaru, Noval Setiawan menyampaikan kalau dirinya dan tim belum ada menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut kepada kliennya.

“Ya belum ada, meskipun Sayuti dalam pembacaan putusan tadi menyampaikan kepada majelis telah menerima putusan itu, tapi tetap setelah ini kita akan temui dulu klien kita nanti,” tandas Noval usai persidangan. ***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww