Saiman Pakpahan Duga Ada ”Aktor” di Balik Penunjukan Pihak Ketiga Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

Saiman Pakpahan Duga Ada ”Aktor” di Balik Penunjukan Pihak Ketiga Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

Saiman Pakpahan, Pengamat Politik/Dosen FISIP Unri.

Selasa, 02 Maret 2021 20:40 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kisruh soal pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru Provinsi Riau akhir-akhir ini telah menimbulkan gejolak sosial masyarakat serta menuai kritik dari beragam kalangan. Pengamat kebijakan publik, Saiman Pakpahan berpandangan dari sudut segi politik bahwa ada indikasi aktor dalam penunjukan PT Datama sebagai pihak ketiga pengelolaan parkir.

”Meskipun beredar kabar kalau Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah memutuskan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan PT Datama, tapi secara hitam diatas putih kontrak itu sudah selesai. Namun persoalannya di balik kontrak kerja sama itu ada aktornya. Nah... kita dari segi politik pasti melihat sisi itu,” kata Saiman Pakpahan kepada potretnews.com, Selasa (2/3/2021).

Selain penunjukan pihak ketiga tersebut cacat secara prosedur hukum, Saiman juga menduga ada intervensi yang kuat dan itu berasal dari aktor yang mengajak dan menentukan kerjasama tersebut. ”Jika secara hukum cacat karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam kontrak kerjasama itu, maka normanya mengatakan itu batal. Tapi kan kelihatannya ada intervensi yang kuat disini, memaksakan perusahaan itu terus maju mendapatkan kegiatan pengelolaan parkir tersebut,” ujar dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, ini.

”Mengapa sebelum ada kisruh atau gejolak Dishub sangat ngotot, kemudian setelah ada kisruh langsung diputuskan kontrak kerjasa manya? Ini kan menjadi pertanyaan dasar dan Pemkot Pekanbaru yang harus menjawab itu,” imbuhnya.

Menurut Saiman, jika dalam konteks kebijakan publik seperti ini, Pemerintah Kota Pekanbaru harus melakukan uji publik terlebih dahulu. Termasuk ketika salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak ketiga pengelolaan parkir dianggap bermasalah, maka harus ada transparansi dalam pengelolaan kebijakan tersebut.

”Good and clean governance itu kan bicara tentang transparansi. Kalau bicara transparansi ya enggak bicara anggaran melulu, tetapi termasuk persoalan pengambilan kebijakan. Jadi keputusan politik itu yang salah menurut saya, karena dikelola secara elite, atau hanya dikelola oleh sekelompok orang saja,” tukasnya.

Kata Saiman, jika bicara negara, good and clean governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Dan hal yang harus dipatuhi itu adalah transparansi, partisipasi, penegakan hukum, responsif, konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efesiensi, akuntabilitas, serta visi strategis.

”Norma-norma ini diperhatikan dan dijalankan apa tidak oleh Pemkot Pekanbaru?, jika tidak atau bertolak belakang, maka Pemkot Pekanbaru dikelola dengan cara-cara yang oligarki. Ini persoalan publik, kalau tidak dijalankan, jangan lagi disebut Kota Smart City atau Kota Madani karena konsep dasar seperti itu mereka tak paham,” tandasnya.

Dia berpendapat, Pemkot Pekanbaru harus transparan dalam mengeluarkan kebijakan pengelolaan parkir itu. Tidak hanya itu, tapi seluruh kebijakan harus transparan. Misalnya juga soal pengelolaan sampah. ”Partisipasi publik harus disertakan dalam hal ini dan segera menginventarisasi semua pelayanan dasar kepada masyarakat. Toh platformnya sudah ada di good and clean governance,” pungkasnya. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww