Kerja Sama Pemkot Pekanbaru dengan PT Datama untuk Kelola Parkir Dibatalkan?

Kerja Sama Pemkot Pekanbaru dengan PT Datama untuk Kelola Parkir Dibatalkan?

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 01 Maret 2021 17:14 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan dikabarkan telah memutuskan kontrak kerja sama pengelolaan perparkiran dengan pihak ketiga yakni PT Datama.

Informasi yang diperoleh potretnewscom, surat dengan nomor 22/Dishub/UPT-PRK/II/2021, dikeluarkan pada 26 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar. Adapun perihal dalam surat itu yakni pengambilalihan pengelolaan perparkiran pada zona yang dikerjasamakan kepada PT Datama.

Salah satu diktum surat tersebut menyatakan, terhitung 27 Februari 2021, Dishub Kota Pekanbaru mengambil alih wilayah yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Terkait kabar pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Datama, potretnews.com sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, pada Senin (1/3/2021). Namun, saat ditanyai kebenaran pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak antara Dishub dengan PT Datama, Yuliarso belum menjawab pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Secara terpisah, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti saat dimintai tanggapan terkait kabar pembatalan kontrak tersebut, tidak kaget. Karena menurut dia, sejak awal kerja sama yang dilakukan oleh Dishub Kota Pekanbaru dengan PT Datama sebagai pihak ketiga pengelolaan perparkiran terindikasi cacat hukum.

”Kita berikan apresiasi untuk keputusan ini dan ke depannya kita akan back up Dishub untuk menata kembali sistem pengelolaan perparkiran,” tandas Ida. ***

wwwwww