Oknum PNS di Indragiri Hulu Ini Benar-Benar Hebat, Bisa Tetap Berdinas meski Dua Kali Dipenjara karena Kasus Narkoba

Oknum PNS di Indragiri Hulu Ini Benar-Benar Hebat, Bisa Tetap Berdinas meski Dua Kali Dipenjara karena Kasus Narkoba
Kamis, 25 Februari 2021 15:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Tersangka EY alias Edi merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan residivis. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dan masuk penjara tahun 2014 lalu pada kasus yang sama," ungkap Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (25/2/2021).

EY alias Edi ditangkap lagi oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Selasa (23/2/2021), sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap ketika berada di rumahnya, dengan barang bukti sabu dua paket kecil dan alat-alat yang digunakan untuk mengisap serbuk haram itu.

Misran melanjutkan, oknum PNS tersebut ditangkap setelah petugas melakukan penangkapan pelaku lain, berinisial MFR alias Fais (47).

"Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka MFR, dia mengaku membeli sabu dari tersangka EY alias Edi," kata Misran, melansir detik.com.

Tanpa buang waktu, petugas langsung menangkap EY di rumahnya.

Namun, dari pengakuan EY, sabu didapat dari seseorang yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini.

"Polsek Rengat Barat masih memburu penyuplai sabu kepada EY. Untuk saat ini EY dan MFR telah dilakukan penahanan," jelas Misran. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww