Ambil Madu Lebah di Atas Pohon Akasia Liar, Turi Berurusan dengan Polisi karena Sebabkan 2 Hektar Lahan di Bengkalis Terbakar
![]() |
Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Provinsi Riau, menangkap seorang pria terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, pelaku berinisial S alias Turi (31), warga Kecamatan Rupat, Bengkalis. Pelaku ditangkap karena mengambil madu lebah dengan cara dibakar, sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.”Tersangka mengambil madu lebah di atas pohon dengan cara mengumpulkan kayu, kemudian dibakar agar lebah lari, sehingga madunya bisa diambil. Namun, api yang dibuat tersangka menyebabkan kebakaran lahan seluas 2 hektar," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).Pelaku ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, sebuah kantong plastik berisi madu lebah, satu buah mancis, dua helai baju pengaman dan satu kantong plastik berisi tanah dan abu bekas kebakaran. Setelah itu, polisi mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat (19/2/2021), kira-kira pukul 12.20 WIB.Akham Sophian

























