Home > Berita > Umum

Penumpang dari Pekanbaru ke Jakarta Gratis Rapid Test Antigen Covid-19 jika Terbang Pakai Maskapai Ini

Penumpang dari Pekanbaru ke Jakarta Gratis Rapid Test Antigen Covid-19 jika Terbang Pakai Maskapai Ini

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 21 Februari 2021 08:17 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Warga Pekanbaru, Riau, yang akan bepergian ke Jakarta menggunakan pesawat kini tak perlu repot melakukan rapid test antigen jika naik Lion Air. Sebab,  maskapai penerbangan itu menyediakan rapid test antigen gratis untuk penumpang rute domestik.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan layanan tes Covid-19 cuma-cuma ini berlaku mulai Senin, 22 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Ketersediaan Rapid Test Antigen Covid-19 secara gratis khusus semua penerbangan domestik pada rute Lion Air yang dilayani pergi pulang (PP), meliputi :

1. Jakarta – Medan – Jakarta

2. Jakarta – Padang – Jakarta

3. Jakarta – Pekanbaru – Jakarta

4. Jakarta – Palembang – Jakarta

5. Jakarta – Pangkalpinang – Jakarta

6. Jakarta – Banjarmasin – Jakarta

Informasi kota dan bandar udara keberangkatan:

1. Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK)

2. Medan – Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO).

3. Padang – Bandar Udara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG).

4. Pekanbaru – Bandar Udara Interasional Sultan Syarif Kasim II di Simpang Tiga, Riau (PKU).

5. Palembang – Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Talang Betutu, Sukarami, Sumatera Selatan (PLM).

6. Pangkalpinang – Bandar Udara Depati Amir di Dul, Beluluk, Pangkalan Baru, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (PGK).

7. Banjarmasin – Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ).

Berikut syarat layanan rapid test antigen gratis bagi calon penumpang Lion Air:

1. Periode pemesanan mulai Senin, 22 Februari 2021

2. Periode penerbangan mulai Senin 22 Februari 2021

3. Wajib memiliki voucher rapid test antigen ketika memesan dan membeli tiket mulai Senin, 22 Februari 2021.

Jika calon penumpang membeli tiket lewat daring, agen travel online, dan call center, maka pilih menu 'Layanan Rapid Test'.

Apabila calon penumpang membeli tiket secara offline, misalkan ke kantor penjualan tiket Lion Air, kantor agen mitra perjalanan, dan lainnya, maka harus menyampaikan kebutuhan atau ingin memperoleh voucher rapid test antigen.

3.Wajib menunjukkan voucher rapid test antigen saat datang ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Lion Air.

Adapun, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air (tiket dipesan dan diterbitkan mulai 22 Februari 2021) dan belum melaksanakan Rapid Test Antigen Covid-19, maka untuk mendapatkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19 dengan:

a. Mengisi atau memasukkan (input) kode pemesanan tiket (booking code) pada www.lionair.co.id

b. Alternatif menunjukkan kode pemesanan melalui kantor penjualan Lion Air Group.

Sementara itu, Dalam upaya mendukung program digitalisasi secara bertahap pada dokumen kesehatan perjalanan udara, setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) dan terintegrasi dengan platform kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC) sebagai salah satu kelengkapan dokumen perjalanan udara.

Penumpang silakan mengecek tahapan ini:

1. Sebelum keberangkatan

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi e-HAC melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/

Calon penumpang menerima surat hasil uji kesehatan elektronik dan mendapat QR Code (quick response code) di aplikasi e-HAC. Kode ini adalah barcode dua dimensi yang bisa memberikan informasi secara langsung sesuai data dan hasil tes Covid-19.

Calon penumpang akan menunjukkan barcode (QR code) kepada petugas lembaga terkait yang melakukan verifikasi (pemeriksaan) dokumen uji kesehatan di terminal bandar udara.

2. Saat kedatangan

Penumpang mendaftarkan diri pada aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan atau ketika setelah mendarat dengan mengisi semua persyaratan sesuai kolom (form) yang ada/ tertera, berdasarkan data diri serta riwayat secara benar dan tepat.

Panduan mengisi e-HAC silakan untuk membaca dan cermati dari petunjuk berikut ini:

Setelah tiba di terminal kedatangan bandar udara tujuan, tunjukkan barcode (QR code) pada aplikasi e-HAC kepada petugas kesehatan.

Mesin pemindai (scanner) akan membaca dan memeriksa data-data yang sudah isi sebelumnya.

Ketentuan penerbangan domestik periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021, melansir Tribunnews.com.

Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2).

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww