Lolos dari Kejaran Polisi 6 Bulan Lalu, Penjemput 10 Kg Sabu di Selat Malaka Ditangkap

Lolos dari Kejaran Polisi 6 Bulan Lalu, Penjemput 10 Kg Sabu di Selat Malaka Ditangkap
Jum'at, 19 Februari 2021 16:14 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap Agustriono (34), buron kasus narkoba di Bengkalis, Riau. Pria yang biasa disebut Ono tersebut ditangkap setelah 6 bulan jadi buron di kasus penyelundupan 10 kg sabu.

"Kami telah menangkap tersangka inisial A, yang merupakan buron narkoba sejak 6 bulan lalu. Dia diduga terlibat sebagai kurir 10 kg sabu," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan, Jumat (19/2/2021), melansir detik.com.

Ono melarikan diri sekitar 6 bulan lalu dari kejaran petugas. Saat itu, sindikat mereka ditangkap tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea-Cukai pada Jumat, 18 September 2020.

Pelaku merupakan warga Bantan, Bengkalis. Dia ditangkap pada Selasa (18/2) pukul 11.00 WIB di Pekanbaru.

"Sebelum A, kami telah menangkap empat pelaku lain yang terlibat jaringan narkoba internasional. Dari mereka dapat kami sita barang bukti sebanyak sekitar 10 kg," kata Kapolres.

Kasus bermula saat tim gabungan berhasil menangkap Dodi yang berada di Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih pukul 17.30 WIB. Selanjutnya tiga pelaku lain ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Sayang, saat penangkapan, Ono kabur dan menghilang. Dia berperan sebagai kurir 10 kg sabu yang dijemputnya di Selat Malaka atas perintah AZ.

Setelah diamankan, pelaku kini dibawa ke Polres Bengkalis. Ia dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman penjaranya seumur hidup atau hukuman mati. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww