Penyebab Bentrok PP dan IPK di Rohul Ternyata gara-gara Cat Tiang Listrik

Penyebab Bentrok PP dan IPK di Rohul Ternyata gara-gara Cat Tiang Listrik
Senin, 15 Februari 2021 19:34 WIB

PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com — Polres Rokan Hulu merilis hasil pemeriksaan terkait Bentrok Anggota Ormas di Rokan Hulu yakni antara anggota Ormas PP dan anggota Ormas IPK di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq LN, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 26 orang yang diperiksa atas Bentrok Anggota Ormas di Rokan Hulu tersebut.

Masing-masing pelaku berinisial MY, YB, JS, MR dan LH telah berstatus tersangka dengan peran masing-masing berdasarkan pengakuan mereka pada saat pemeriksaan terkait Bentrok Anggota Ormas di Rokan Hulu itu.

"Ada satu tersangka lagi yang berstatus MK yang tengah dalam pencarian dan sudah dalam daftar pencarian orang," ungkap Kapolres pada Senin (15/2), melansir Tribunnews.com.

Kapolres memaparkan, penyebab utama kejadian itu adalah kesalahpahaman pada saat mengecat tiang listrik di Km 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Awalnya, papar Kapolres, tiang listrik tersebut sudah diwarnai dengan corak loreng IPK.

Namun, ditimpa dengan corak loreng PP oleh anggota PP.

"Pada saat itu, ada kesalahpahaman dari masing-masing pihak yang kemudian berujung pada keributan yang akhirnya bisa kita kendalikan," jelas Kapolres.

Atas insiden tersebut, Kapolres menyebut, pihaknya akan meminta agar seluruh fasilitas umum yang diwarnai dengan corak organisasi tertentu agar segera dikembalikan ke bentuk asal berwarna putih.

"Jangan gara-gara rebutan warna di fasilitas umum kayak tiang listrik terus jadi ribut. Janganlah," terang dia.

Kapolres juga berencana mempertemukan kedua belah pihak baik PP dan IPK agar dapat segera melakukan komunikasi agar tidak memperpanjang keributan.

"Kita berencana mempertemukan keduanya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan dalam penetapan tersangka diantaranya adalah, satu buah mancis, enam buah kayu broti berpaku, satu buah samurai dan satu buah panah Ambon. Sementara nilai total kerugian atas insiden tersebut diperkirakan mencapai Rp. 200 juta.

Terkait penetapan status tersangka, polisi menjatuhkan sangkaan kepada masing-masing pelaku Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww