Home > Berita > Riau

Terlihat oleh Warga seperti Orang Mabuk Ganja dan Makannya Banyak, Dua Mahasiswa Riau Ditangkap Bawa 13 Paket Ganja di Pasaman

Terlihat oleh Warga seperti Orang Mabuk Ganja dan Makannya Banyak, Dua Mahasiswa Riau Ditangkap Bawa 13 Paket Ganja di Pasaman
Minggu, 14 Februari 2021 06:21 WIB

PASAMAN, POTRETNEWS.com — Dua tersangka kurir narkoba dengan modus membawa paket-paket ganja dengan sepeda motor dari Sumatera Utara menuju Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil diringkus. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 13 paket, masing-masing paket seberat 1 kilogram (kg) ganja siap edar.

Polisi menangkap Farhan Rido alias Edo (20), warga Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Rahman Riski (27), warga Kota Binjai, Sumatera Utara, saat melintas dengan sepeda motor di Pasar Inpres Tapus, Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sentosa, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Dari dalam ransel dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Provinsi Riau itu, petugas menemukan belasan paket besar berisi narkotika jenis ganja kering siap edar.

Kasatres Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, kedua tersangka, Farhan dan Rahman diduga kurir ganja antarprovinsi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.

"Saat berhenti makan di rumah makan kawasan perbatasan Provinsi Sumatra Utara dengan Sumatera Barat, kedua pemuda ini terlihat oleh warga seperti orang yang sedang mabuk ganja dan kelaparan karena banyak makan," kata Kasatres Narkoba Polres Pasaman.

Kedua tersangka, ujar Iptu Syafri, juga terlihat seperti menyembunyikan tas ransel bawaannya. Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung bergerak.

"Setelah sempat kejar-kejaran dengan tersangka, kami berhasil menangkap tersangka di kawasan Pasar Inpres Tapus, Pasaman," ujar Iptu Syafri.

Menurut pengakuan tersangka, barang ini (ganja) dibawa dari Panyabungan, Kabupaten Madina ke Pekanbaru, Riau. "Dari dalam ransel milik tersangka polisi mengamankan 13 paket ganja dengan berat masing-masing satu kilogram. Total barang bukti yang disita 13 kg ganja," tutur Kasatres Narkoba Polres Pasaman.

Selain 13 kg ganja, kata Iptu Syafri, petugas juga menemukan satu paket kecil berisi ganja di dalam jok motor. Ganja itu diakui tersangka milik mereka yang diberikan bandar ganja sebagai bonus untuk digunakan selama dalam perjalan dan di tempat tujuan.

"Selain itu, tersangka juga dijanjikan diberi imbalan uang jalan sebesar Rp2 juta. Saat penjemputan barang (ganja), mereka telah dibayar Rp500.000. Kami masih melacak bandar dan pengedar ganja ini," ucapnya, melansir iNews.id.

Kepada polisi, tersangka Farhan dan Rahman mengaku menjemput ganja dari bandar di Panyabungan, Kabupaten Madina untuk diantar kepada pengedar di daerah Panam, Kota Pekanbaru, Pprovinsi Riau.

Hingga Sabtu (13/2/2021) malam, tersangka Farhan dan Rahman beserta barang bukti ganja, sepeda motor, tas ransel, dan uang tunai puluhan ribu rupiah diamankan di Mapolres Pasaman.

Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena disangkakan melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww