Pasangan Suami Istri di Padang Jual Obat untuk Aborsi, Konsumennya Wanita Hamil di Luar Nikah

Pasangan Suami Istri di Padang Jual Obat untuk Aborsi, Konsumennya Wanita Hamil di Luar Nikah
Sabtu, 13 Februari 2021 15:32 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com — Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Padang, Sumatera Bara (Sumbar) ditangkap pihak kepolisian.

Pasutri tersebut diduga menjual obat keras untuk aborsi.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial I (50 tahun) laki-laki dan S (50) perempuan.

Pasutri penjual obat keras untuk aborsi ini ternyata sudah menjual obat keras tersebut ke 30 perempuan yang hamil di luar nikah.

"Konsumennya ada 30 orang lebih perempuan yang hamil di luar nikah, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, melalui telepon, Sabtu (13/2/2021), melansir Tribunnews.com.

Pelaku sendiri sudah menjual obat keras untuk aborsi sudah cukup lama.

"Pelaku berjualan obat keras untuk aborsi tanpa resep dokter tersebut sejak 2018," tutur dia.

Pihak kepolisian Kota Padang Sumatera Barat menangkap pasangan suami istri yang diduga menjual obat keras untuk aborsi.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial I (50 tahun) laki-laki dan S (50) perempuan.

Penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Gadang yang menjual obat keras tanpa resep dokter yang tujuannya untuk menggugurkan kandungan.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya, ternyata benar adanya bahwa pemilik apotek tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan," papar dia.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sepasang kekasih ABG di Mojokerto aborsi di kamar kos lalu janin bayinya di kubur di halaman rumah si gadis.

Dari keterangan pelaku, sepasang ABG Mojokerto ini membeli obat penggugur kandungan via online.

Awalnya, kedua pelaku melakukannya sembunyi-sembunyi.

Namun, nahas bagi keduanya ketika pelaku pria berinisial DF (18) asal Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tertangkap dalam razia kos.

Sedangkan, pelaku wanita berinisial SG (18) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung pelaku SG dan dikubur di halaman rumahnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, terungkapnya kasus aborsi ini berawal dari handphone milik pelaku DF yang diperiksa petugas.

Pemeriksaan tersebut dilakukan petugas saat razia rumah kos di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (5/2/2021) malam kemarin.

Petugas curiga karena di dalam galeri handphone tersebut tersimpan foto janin bayi.

"Kami menginterogasi pelaku dan dia mengaku bersama pasangannya sudah melakukan aborsi," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (12/02/2021).

Lailah menyebut petugas mengamankan DF dan melakukan penyelidikan terkait kasus aborsi tersebut.

Berdasarkan bukti petunjuk dan keterangan pelaku akhirnya berhasil menangkap wanita muda pelaku SG yang melakukan aborsi.

"Hasil penyidikan handphone dibawa DF adalah milik pacarnya yang mereka bertukar handphone," jelasnya.

Menurut dia, pelaku DF mengaku foto janin bayi di galeri handphone adalah hasil aborsi dari kandungannya.

Pelaku DF melakukan aborsi di rumah kekasihnya pada Minggu (17/1/2021) malam.

Mereka melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi menggunakan obat penggugur kandungan yang dia beli melalui situs online di dalam kamar kekasihnya.

”Setelah kontraksi mereka sepakat akan dikeluarkan di rumah pelaku laki-laki dan setelah lahir pelaku DF menguburkan janin bayi,” jelasnya.

Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi tempat janin bayi dikubur yang berada tepat di samping rumah pelaku SG.

"Kita sudah melakukan olah TKP yang hasilnya janin bayi itu ternyata dikubur di lahan milik pamannya dan lokasinya sudah dipasang garis Police Line," ucap Lailah.

Atas perbuatanya itu medua pelaku disangkakan Pasal 348 ayat 1 KUHP ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.

"Kita sudah mengamankan pelakunya untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww